Nusantaratv.com - Polsek Kelapa Gading, Polres Metro Jakarta Utara, menghadirkan layanan SIM Keliling untuk warga Kelapa Gading yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), tanpa perlu datang ke kantor Satpas, khususnya pada akhir pekan.
"Kami ingin memberikan pelayanan prima kepada warga Kelapa Gading melalui layanan keliling ini," kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Sabtu (8/2/2025), dikutip dari Antara.
Kompol Seto menjelaskan, dengan adanya layanan SIM Keliling ini, proses perpanjangan SIM diharapkan menjadi lebih mudah, cepat, dan nyaman bagi masyarakat.
"Layanan ini bekerja sama dengan Satpas SIM Polda Metro Jaya," tambahnya.
Kompol Seto menambahkan, layanan SIM Keliling di akhir pekan akan terus diadakan sesuai dengan antusiasme masyarakat.
"Kami bisa bikin sebulan sekali atau sekali dalam tiga pekan," jelasnya.
Untuk memanfaatkan layanan ini, masyarakat hanya perlu membawa dokumen yang diperlukan, seperti KTP dan SIM lama yang masih berlaku, serta memenuhi persyaratan administratif lainnya.
"Kami menekankan bahwa layanan ini hanya berlaku untuk perpanjangan SIM A dan C," imbuhnya.
Dia juga menekankan, dengan dukungan dari Satpas Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling kini menggunakan sistem digital yang memungkinkan perpanjangan dilakukan dengan cepat.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan antrean panjang karena prosedur telah dirancang untuk mengoptimalkan waktu pelayanan," sebut Kompol Seto.
Dia mengimbau warga untuk memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang.
Kompol Seto juga menilai kehadiran layanan SIM Keliling ini merupakan bentuk komitmen Polsek Kelapa Gading dalam mempermudah akses layanan publik.
Selain itu, ini juga mendukung upaya polisi untuk lebih mendekatkan diri dengan masyarakat.
"Kami berharap warga merasa nyaman dan terbantu dengan adanya layanan ini," tukas Kompol Seto.