Nusantaratv.com - Polri menegaskan takkan memproses surat pengunduran diri yang diajukan oleh mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Sambo sendiri telah diberhentikan dengan tidak hormat melalui sidang kode etik.
"Tidak (akan diproses)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/8/2022).
Dedi memastikan bahwa upaya pengunduran diri tersebut tidak akan mempengaruhi hasil putusan sidang etik tersebut.
"Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," kata dia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menjawab adanya isu Irjen Ferdy Sambo yang mengajukan pengunduran diri dari Polri. Sigit mengatakan saat ini Polri telah menerima surat itu dan sedang menindaklanjuti.
"Ada suratnya, tapi sedang dihitung oleh tim sidang karena memang ada aturan-aturannya," kata Sigit kepada wartawan di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
"Ya suratnya ada, tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," kata dia.