Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Sambo disebut memerintahkan ajudannya untuk menembak Brigadir J, hingga akhirnya tewas.
Tak hanya itu, Sambo disebut turut melakukan tindak pidana lainnya.
"Irjen FS menyuruh, melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi tembak-menembak di rumah Irjen Pol Ferdy Sambo di kompleks Polri," ujar Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Sambo diduga memerintahkan ajudannya, Bharada E menembak Brigadir J. Total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki berbagai peran masing-masing.
"RR turut membantu dan menyaksikan penembakan. KM membantu dan menyaksikan penembakan korban," kata Agus.
Meski begitu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan penyidik masih mendalami apakah Sambo ikut menembak Brigadir J atau tidak.