Polri-Kemendikbud Cegah Pencurian Warisan Budaya Kebendaan Indonesia

Nusantaratv.com - 13 Desember 2022

Direktur Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti dan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid memberikan keterangan pers di kantor Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI, Gedung E Lantai 4, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)
Direktur Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti dan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid memberikan keterangan pers di kantor Ditjen Kebudayaan Kemendikbud Ristek RI, Gedung E Lantai 4, Jakarta, Selasa (13/12/2022). (ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Divisi Hubungan Internasional  (Divhubinter) Polri menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kebudayaan Kemendikbudristek RI dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencurian warisan budaya kebendaan.
 
Perjanjian kerja sama itu ditandatangani Direktur Hubinter Polri Irjen Pol. Krishna Murti dan Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid bertempat di Kantor Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, Gedung E Lantai 4, Jakarta, Selasa.
 
"Divhubinter Polri terus melakukan berbagai inovasi dalam upaya pencegahan dan perlindungan kepentingan nasional, termasuk penanganan pelaku kriminal yang memiliki jaringan internasional terkait dengan pencurian warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Irjen Krishna.
 
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu menyebutkan upaya pencegahan itu dilaksanakan melalui sinergi dengan Ditjen Kebudayaan Kemendikbudristek RI, yaitu dengan melakukan pencarian warisan budaya kebendaan Indonesia yang masih berada di luar negeri maupun melakukan pencegahan agar warisan budaya kebendaan tersebut tidak keluar dari Indonesia.


Menurut dia, kerja sama itu memanfaatkan akses salah satu jenis data base Interpol I-24/7, yaitu "stolen works of art and purple notices" yang memungkinkan dapat memperoleh informasi dan data barang temuan warisan kebendaan tersebut di seluruh negara anggota Interpol.
 
"Termasuk memberikan informasi untuk memasukkan warisan budaya kebendaan tersebut agar masuk dalam daftar barang-barang yang menjadi pengawasan internasional dan memperoleh informasi tentang modus operandi tindak pidana dimaksud," katanya.
 
Ia menyebutkan Divhubinter Polri mempunyai data base, yaitu I-24/7 yang memuat berbagai macam data terkait dengan kejahatan transnasional dari seluruh negara anggota Interpol. Data tersebut dapat dibagi dengan kementerian atau lembaga penegak hukum dengan tujuan sama untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan transnasional sesuai tupoksi masing-masing kementerian atau lembaga.

"Oleh karena itu, sinergi dengan kementerian/lembaga terkait akan terus dilakukan, termasuk dengan Ditjen Kebudayaan ini yang dimaksudkan untuk melindungi warisan budaya kebendaan Indonesia," kata Krishna.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close