Polri Ingatkan Anggota Jalankan Gaya Hidup Sederhana, Nggak Hedon

Nusantaratv.com - 09 September 2022

Outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang diulas netizen. (Net)
Outfit Brigjen Andi Rian Djajadi yang diulas netizen. (Net)

Penulis: | Editor: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyebut Divisi Propam Polri telah mengingatkan jajaran Polri untuk bergaya hidup sederhana. Ini disampaikan Dedi menanggapi gaya hidup anggota Polri tertentu yang dinilai mewah.

"Propam sudah mengingatkan ke jajaran, pun lewat TR (telegram rahasia), seluruh anggota Polri untuk berpenampilan dengan mengedepankan gaya hidup sederhana," ujar Dedi saat dihubungi.

Dedi melanjutkan, Divisi Propam Polri juga telah mengarahkan jajaran Polri untuk tidak bersikap pamer serta selalu berpedoman pada peraturan Kapolri.

"Tidak memamerkan hedonisme, dan berpedoman pada Perkap," kata Dedi.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, saat menjabat Kadiv Propam Polri, tercatat pernah menerbitkan surat telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVPROPAM. Aturan ini diteken pada 15 November 2019, mengutip Detikcom.

Ada 6 poin yang tertuang dalam telegram tersebut terkait larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri, yaitu:

1. Tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

2. Senantiasa menjaga diri, menempatkan diri pola hidup sederhana di lingkungan institusi Polri ataupun kehidupan bermasyarakat.

3. Tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

4. Menyesuaikan norma hukum, kepatutan, kepantasan, dengan kondisi lingkungan tempat tinggal.

5. Menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian untuk penyamarataan.

6. Pimpinan kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis, terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri.

7. Dikenai sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close