Nusantaratv.com - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Mabes Polri berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan pemantauan dalam penarikan daftar obat sirup yang mengandung cemaran etilen glikol. Termasuk mengawasi oknum nakal yang masih mengedarkan.
"Saat ini Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri dan jajaran melakukan pemantauan sekaligus imbauan kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak menjual atau membeli produk obat dimaksud," ujar Dirtipid Narkoba Brigadir Jenderal (Brigjen) Krisno Halomoan Siregar, Jumat (21/10/2022).
Krisno menjelaskan, pengawasan bakal terus dilakukan hingga ada pemberitahuan lebih lanjut dari pemerintah terkait hal tersebut.
"(pengawasan) Sampai ada pemberitahuan dari pemerintah. Untuk pelaksanaannya kami bekerja sama dengan BPOM RI," kata dia.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) akhirnya merilis lima obat yang mengandung cemaran etilen glikol di luar ambang batas aman. Kandungan tersebut dicurigai sebagai penyebab gagal ginjal akut misterius di Indonesia yang menewaskan 99 anak.
Kebanyakan dari kasus yang dilaporkan terjadi pada balita. Adapun lima obat sirup temuan BPOM RI meliputi:
1. Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
2. Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.
3. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml.
4. Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml.
5. Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.
BPOM RI melakukan uji sampling pada 39 batch dari 26 sirup obat, tetapi tidak dirinci keseluruhan obat yang dimaksud, selain lima produk di atas yang diduga tercemar EG. BPOM RI menyebut obat tersebut berasal dari produsen dengan rekam jejak kepatuhan minim terkait aspek mutu obat.
"Terhadap hasil uji 5 (lima) sirup obat dengan kandungan EG yang melebihi ambang batas aman, BPOM telah melakukan tindak lanjut dengan memerintahkan kepada industri farmasi pemilik izin edar untuk melakukan penarikan sirup obat dari peredaran di seluruh Indonesia dan pemusnahan untuk seluruh bets produk," kata BPOM, Kamis (20/10/2022).
"Penarikan mencakup seluruh outlet antara lain Pedagang Besar Farmasi, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Toko Obat, dan praktik mandiri tenaga kesehatan," sambung dia.
Meski begitu, BPOM RI memastikan belum ada kesimpulan pasti terkait cemaran EG dan DEG dengan pemicu gagal ginjal akut anak di Indonesia. Terlebih, berbagai kemungkinan seperti infeksi virus, bakteri Leptospira, dan multisystem inflammatory syndrome in children (MIS-C) atau sindrom peradangan multisistem pasca Covid-19 belum juga dikesampingkan.