Nusantaratv.com - Bareskrim Polri membantah pihaknya mengkriminalisasi Kamaruddin Simanjuntak, yang kini berstatus tersangka terkait dugaan kasus penyebaran hoax terhadap laporan Dirut Taspen ANS Kosasih. Polri menyatakan penetapan tersangka tersebut telah sesuai prosedur.
"Kami sampaikan bahwa tahapan-tahapan penyelidikan dan penyidikan telah dilakukan sesuai dengan prosedur, bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Menurut Ramadhan, pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8/2023) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.
"Saudara KS telah hadir memenuhi panggilan penyidik dan telah dilakukan pemeriksaan dari pukul 11.30 WIB sampai dengan waktu 21.00 WIB," kata dia.
Lebih lanjut, Ramadhan menyatakan pihaknya tak menahan Kamaruddin. Adapun alasannya adalah Kamaruddin dianggap kooperatif.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif," kata dia.
"Dan perlu kami tambahkan bahwa bila ada keterangan lebih lanjut maka akan dilakukan pemeriksaan lanjutan, itu saja update terkait dengan pemeriksaan Saudara KS," imbuh Ramadhan.
Sebelumnya, Kamaruddin mengaku diperiksa lebih dari 10 jam dan dicecar 16 pertanyaan oleh penyidik.
"Jadi tadi pertanyaan ada 16, kebanyakan rapat," kata Kamaruddin di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (14/8/2023).
Kamaruddin mengatakan pihaknya telah memberikan sejumlah bukti terkait kasus ini. Namun, dia mengklaim penyidik tak menerima bukti tersebut.
"Masalahnya kita memberikan keterangan sampai jam 4, jam 4 sampai sekarang jam 9, karena dia menolak bukti kita. Berunding-berunding terus, akhirnya bukti kita tinggalkan di meja, di hard disk warna putih," katanya
"Saya sudah paparkan alat bukti, bolak-balik rapat, saya kasih bukti ketakutan. Ya menyalahi prosedur (penyidiknya)," sambungnya.
Penetapan tersangka atas nama Kamaruddin Simanjuntak itu tertuang dalam surat ketetapan bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.