Polri: AKBP Brotoseno Jadi Staf TIK, Tak Punya Jabatan

Nusantaratv.com - 02 Juni 2022

AKBP Brotoseno. (Net)
AKBP Brotoseno. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polri kini menempatkan AKBP Raden Brotoseno sebagai staf di Divisi Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan Brotoseno belum memiliki jabatan di divisi itu.

"Dia sekarang diperbantukan di Div TIK Polri. Staf, bukan penyidik. Belum ada jabatannya," ujar Ramadhan, Kamis (2/6/2022).

Tapi, Ramadhan belum bisa menjelaskan sejak kapan Brotoseno ditempatkan di posisi tersebut. Sebab, Brotoseno sempat ditugaskan sebagai Penyidik Madya Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tahun lalu.

"Sejak kapan belum tahu. Nanti saja ya," ucapnya.

Raden Brotoseno merupakan terpidana dalam kasus penerimaan suap dari pengacara kasus dugaan korupsi cetak sawah di Kalimantan periode 2012-2014.

Kala itu, Brotoseno berpangkat AKBP dan sempat bertugas sebagai Kepala Unit (Kanit) di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim.

Dirinya ditangkap penyidik Bareskrim pada 2016 dan divonis bersalah pada 2017. Hakim menjatuhkan hukuman pidana kepada Brotoseno 5 tahun penjara.

Brotoseno sudah bebas bersyarat sejak 15 Februari 2020. Polemik muncul lantaran ternyata Brotoseno tidak dipecat dari institusi Polri meski sempat jadi terpidana kasus korupsi.

Menurut Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar Oktober 2020, Brotoseno hanya diberikan sanksi berupa pemindahtugasan yang bersifat demosi serta diminta untuk meminta maaf kepada pimpinan Korps Bhayangkara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close