Nusantaratv.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Zebra serentak di seluruh Polda. Operasi Zebra bakal digelar pada 3-16 Oktober 2022.
Operasi Zebra merupakan operasi yang rutin digelar kepolisian agar para pengendara tertib lalu lintas. Sehingga mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas yang Presisi.
Pada Operasi Zebra 2022, proses penindakan tidak dilakukan dengan tilang manual. Namun, dengan menerapkan sistem elektronic traffic law enforcement (ETLE), aplikasi mobile ETLE, serta teguran simpatik, mengutip okezonecom.
Berikut 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan ditindak selama Operasi Zebra 2022:
1. Melawan Arus
Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol
Pasal 293 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
3. Menggunakan HP saat Mengemudi
Pasal 283 UU LLAJ. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Tidak Menggunakan Helm SNI
Pasal 291. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Mengemudikan Kendaraan Tanpa Sabuk Pengaman
Pasal 289. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
6. Melebihi Batas Kecepatan
Pasal 287 Ayat 5. Sanksi denda paling banyak Rp500 ribu.
7. Berkendara di Bawah Umur, Tidak memiliki SIM
Pasal 281. Sanksi denda paling banyak Rp1 juta.
8. Kendaraan Roda Dua yang Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar
Pasal 285 Ayat (1). Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
9. Kendaraan Bermotor Roda Empat atau lebih yang Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan
Pasal 286. Sanksi denda maksimal Rp500 ribu
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
Pasal 292. Sanksi denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
Pasal 288. Sanksi paling banyak Rp500 ribu.
12. Melanggar Bahu Jalan
Pasal 287. Sanksi denda paling banyak Rp750 ribu.
13. Kendaraan Bermotor yang Memasang Rotator atau Sirene yang Bukan Peruntukannya Khusus Pelat Hitam
Pasal 287 Ayat (24). Sanksi kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas