Polri akan Gelar Operasi Patuh 2022 dari 13-26 Juni, Ini 8 Jenis Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Nusantaratv.com - 11 Juni 2022

Petugas dari kepolisian sedang memeriksa kelengkapan kendaraan /ist
Petugas dari kepolisian sedang memeriksa kelengkapan kendaraan /ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar Operasi Patuh 2022 selama 14 hari, dimulai pada 13 Juni hingga 26 Juni 2022.

Operasi Patuh 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

Selain itu, Korlantas Polri juga ingin menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas melalui operasi tersebut. Karenanya, dalam Operasi Patuh 2022 kepolisian akan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran. 

Penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile, serta dengan penindakan teguran. 

Tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual.

Sasaran prioritas Operasi Patuh 2022, sebagai berikut:

1. Pengendara yang melawan arus
2. Pengendara yang menggunakan knalpot bising
3. Pengendara yang memakai kendaraan berorator tidak sesuai standar
4. Aksi balap liar
5. Pengendara yang menggunakan telepon seluler saat berkendara
6. Pengendara yang tidak memakai helm ber-SNI
7. Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman
8. Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang

Baca juga: Kehadiran ETLE Beri Dampak Positif, Ubah Perilaku Pengguna Kendaraan di Jalan Raya

Adapun penindakan operasi patuh 2022 antara lain:

1. Penertiban bagi pengendara yang melawan arus sesuai dengan Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Penertiban terhadap kendaraan yang memiliki knalpot bising atau tidak sesuai standar sesuai dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Penertiban terhadap kendaraan yang memakai rotator yang tidak sesuai, khususnya untuk kendaraan berpelat hitam sesuai dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

4. Aksi balap liar akan dijerat dengan pasal 297 juncto Pasal 115 huruf b UU LLAJ dengan sanksi kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda maksimal Rp 3 juta.

5. Pengedara yang menggunakan telepon seluler akan dijerat Pasal 283 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 750 ribu.

6. Pengendara yang tertangkap tidak menggunakan helm ber-SNI akan dikenai tindakan Pasal 291 UU LLAJ dengan sanksi denda maksimal Rp 250 ribu.

7. Pengendara yang tidak memakai sabuk pengaman akan dikenai Pasal 289 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu

8. Pengendara yang berboncengan motor lebih dari 1 orang akan dikenai Pasal 292 UU LLAJ dengan ancaman denda maksimal Rp 250 ribu.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close