Nusantaratv.com - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Barat Tenggara, menelusuri sisi lain korupsi Program Rumah Tahan Gempa (RTG) Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat.
"Jika memang hakim dalam putusan terdakwa Indrianto memerintahkan kami untuk menelusuri peran atau pihak lain, kami akan melakukannya," kata Kepala Kepolisian Daerah Pemilihan Umum Kota Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astana di Mataram, Kamis.
Namun, kata dia, untuk mengambil langkah itu pihaknya masih harus menunggu keputusan lengkap terdakwa Indrianto.
"Dari keputusan lengkap itu, kita akan lihat lagi, tidak menutup kemungkinan ada bukti baru yang menjadi panduan kita untuk menelusuri peran orang lain," ujarnya.
Selama proses penyidikan berkas perkara Indrianto, jelasnya, penyidik belum menemukan keterlibatan orang lain, termasuk dua nama pengurus kelompok masyarakat yang disebutkan dalam putusnya itu.
"Jika dua orang yang disebut pada saat penyidikan belum menemukan indikasi atau unsur perbuatan melawan hukum terhadap mereka. Maka, mereka masih menjadi saksi," katanya said.In sidang pengadilan di Pengadilan Negeri Korupsi Mataram, Rabu (30/11), majelis hakim memvonis terdakwa Indrianto dengan pidana hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara.
Hakim ketua I Ketut Somanasa dalam putusannya juga memvonis terdakwa Indrianto yang merupakan Bendahara Kelompok Masyarakat (Pokmas) Repok Jati Kuning untuk membayar ganti rugi negara sebesar Rp445 juta subsider 1,5 tahun penjara.
Hakim juga menetapkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan dan meminta agar semua bukti dalam perkara ini dikembalikan kepada penyidik untuk keperluan pengembangan perkara kepada pengelola pokmas yang juga diuntungkan dengan munculnya kerugian negara, yaitu M. Abadi dan Mahdi Rahman.
Begitu juga dengan uang dari terdakwa Indrianto senilai Rp16,7 juta. Hakim meminta agar jaksa agung kembali ke penyidik sebagai bahan alat penyidik yang canggih.
Hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan utama, Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) 1 QUOM.
Lebih lanjut, terdakwa Indrianto melalui penasihat hukum Kadek Sumertha menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara Yustika Dewi yang mewakili tim jaksa penuntut umum belum menentukan sikap terhadap putusan hakim.
Pokmas Repok Jati Kuning untuk Desa Sigerongan, Kabupaten Lombok Barat, pada 2018 menerima bantuan sebesar Rp1,79 miliar untuk 70 kepala keluarga terdampak bencana. Bantuan tersebut untuk perbaikan dan pembangunan rumah warga yang terdampak.
Pengenceran dilakukan melalui tiga tahap. Tahap pertama disalurkan Rp500 juta, tahap kedua disalurkan Rp750 juta, dan tahap ketiga disalurkan Rp90 juta.
Namun, setelah pemerintah menipiskan anggaran untuk masuk ke kantong pokmas, sejumlah warga yang terdaftar sebagai penerima tidak mendapatkan bantuan.
Terungkap uang tersebut telah dinikmati untuk kepentingan pribadi terdakwa Indrianto. Hal itu menyebabkan pelaksanaan program RTG di wilayah tersebut terhambat.(Ant)