Nusantaratv.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan mengamankan 981,43 gram sabu-sabu dalam kemasan teh China dari tiga tersangka.
"Pengungkapan kasus narkoba terjadi hari Senin (24/10) pada tiga lokasi yakni di Jalan Anggrek Kelurahan Karang Anyar, Jalan Gunung Semeru Kelurahan Kampung Enam dan Jalan Binalatung Kelurahan Pantai Amal," kata Kapolres Tarakan, AKBP Taufik Nurmandia di Tarakan, Kaltara, Jumat (28/10).
Ketiga tersangka yang berhasil ditangkap oleh personel Satuan Reskoba Polres Tarakan berinisial TR (20), AN (18) dan MA (47).
Sementara itu, Kasatreskoba Polres Balikpapan Ipda Dien Fahrur Romadhoni mengatakan bahwa kasus ini terungkap pada awalnya personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Gunung Semeru sering dijadikan transaksi jenis sabu-sabu.
"Selanjutnya personie Satreskoba melakukan penyelidikan daerah tersebut dan mencurigai salah satu pengendara mobil Toyota Agya yang melintas. Kemudian mengejar mobil yang dicurigai tersebut," kata Dien.
Kemudian pengendara mobil Toyota Agya yang mengaku bernama TR, dan polisi langsung melakukan penggeledahan di mobil tersebut dan ditemukan sabu-sabu seberat 37,94 dalam plastik bening
Tersangka TR mengaku mendapat sabu-sabu tersebut dari AN, selanjutnya dilakukan penggeledahan rumah AN di Jalan Semeru dan menemukan sabu-sabu seberat 943,49 gram dalam lemari pakaian dibungkus dalam tas belanja.
AN mengaku menerima sabu tersebut dari MA, selanjutnya barang bukti tersebut diamankan beserta tiga tersangka di Mapolres Tarakan.
Ketiga tersangka diancam dengan pasal 114 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 subsidair pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 huruf a Undang Undang RI no 35 tahun tentang Narkotika.(Ant)