Nusantaratv.com - Penyidik Polres Tabalong dan Polsek Upau jajaran Polda Kalimantan Selatan mengamankan dan mengolah tempat kejadian perkara (TKP) terkait seorang pria berinisial MN (20) tewas akibat tersengat aliran listrik saat membentang kabel internet.
“Kita telah melakukan pengamanan dan olah TKP di Desa Masingai I Kecamatan Upau," kata Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian di Tabalong, Selasa (9/1).
Kepala Satuan Reskrim Polres Tabalong Iptu Galih Putra Wiratama bersama Kapolsek Upau Iptu Heri Siswoyo memimpin olah tempat kejadian perkara.
Diketahui, seorang warga asal Desa Bilas Kecamatan Upau Kabupaten Tabalong berinisial MN (20) tewas dengan luka bakar pada bagian jempol kaki karena tersengat aliran listrik saat membentang kabel internet di Desa Masingai I Kecamatan Upau pada Selasa.
Anib mengatakan korban sempat mendapatkan penanganan medis di RSUD H Badaruddin Kasim Tanjung, namun nyawa pemuda berusia 20 tahun itu tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Sebelum tewas, korban MN bersama saksi AS dan NA melakukan pekerjaan membentangkan kabel saluran internet menggunakan tongkat panjang terbuat dari bahan logam di Desa Masingai 1 RT02 Kecamatan Upau.
MN hendak merapikan kabel internet dari pohon, namun tongkat panjang berbahan logam yang dipegang korban menyentuh kabel listrik PLN bertegangan tinggi sehingga korban jatuh dan tidak sadarkan diri.
Saksi AS dan NA langsung mendatangi korban yang pingsan dan membawa ke RSUD H Badaruddin Kasim Maburai.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter di rumah sakit menyatakan korban telah meninggal dunia akibat tersengat aliran listrik bertegangan tinggi setelah dilakukan pemeriksaan.(Ant)