Polres Sukabumi Kota Tangkap Pemuda Edarkan Sabu-Sabu

Nusantaratv.com - 23 November 2022

Barang bukti puluhan paket kecil sabu-sabu, timbangan digital, bong dan handphone yang disita dari tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RM (27) yang ditangkap di Kampung Sindangsari, RT 01/02, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota
Barang bukti puluhan paket kecil sabu-sabu, timbangan digital, bong dan handphone yang disita dari tersangka pengedar sabu-sabu berinisial RM (27) yang ditangkap di Kampung Sindangsari, RT 01/02, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, Jabar. Antara/HO/Humas Polres Sukabumi Kota

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat, menangkap seorang pemuda berinisial RM (27) di Kampung Sindangsari, Kota Sukabumi yang kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai gerak gerik tersangka yang kemudian kami kembangkan dan berhasil menciduk di RT 01/02 Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu," kata Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota AKP Yudi Wahyudi di Sukabumi, Rabu.

Penangkapan tersangka berkat informasi dari warga yang mencurigai aktivitas RM yang sering bolak balik di sekitar wilayah Kelurahan Sindangsari.

Laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan melakukan pengintaian dan memancing tersangka keluar dari tempat persembunyiannya. Akhirnya, pada Selasa (22/11) pagi RM terpancing dan keluar dari tempat persembunyiannya untuk melakukan transaksi sabu-sabu.

Polisi yang sudah lama melakukan pengintaian langsung menyergap dan menggeledah tas pinggang milik tersangka yang di dalamnya terdapat barang bukti puluhan paket sabu-sabu siap edar.

Menurut ​​Yudi, barang bukti yang disita dari tersangka, yakni sabu-sabu seberat 8,65 gram yang telah dikemas dalam beberapa paket kecil untuk diedarkan, timbangan digital, satu unit handphone, dan alat hisap sabu-sabu (bong).

"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap siapa pemasok sabu-sabu kepada tersangka untuk diedarkan di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close