Polres Serang  Tangkap Pengedar Sabu

Nusantaratv.com - 10 Januari 2024

Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pengedar sabu berinsial FS (44) saat digerebeg di rumahnya di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.  (ANTARA/HO-Dokumen Polres Serang)
Satresnarkoba Polres Serang berhasil menangkap pengedar sabu berinsial FS (44) saat digerebeg di rumahnya di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten. (ANTARA/HO-Dokumen Polres Serang)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Satresnarkoba Polres Serang menangkap seorang pengedar sabu saat digerebek di rumahnya di Desa Kendayakan, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten.
 
"Tersangka FS saat diamankan sedangkan memecah sabu ke paket kecil. Tim Opsnal juga menemukan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu," kata Kasatresnarkoba AKP M Ikhsan, di Serang, Banten, Rabu.
 
Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti tiga paket kecil sabu, dan satu paket sedang yang disembunyikan dalam rak sepatu. Selain barang bukti sabu, petugas juga mengamankan satu unit ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
 
Ia mengatakan, penangkapan tersangka FS dilakukan setelah Tim Satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakat. Tersangka FS dicurigai warga berprofesi sebagai pengedar narkoba.
 
"Awalnya Tim Opsnal Satresnarkoba memperoleh informasi dari masyarakat jika tersangka FS dicurigai mengedarkan narkoba," katanya.
 
Berdasarkan hasil penyelidikan, pada Rabu (2/1) sekitar pukul 22.00, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Ricki Handani kemudian melakukan penggerebekan di rumah tersangka. Ketika rumahnya digerebek, tersangka didapati sedang memecah sabu dari paket sedang ke plastik klip kecil.
 
Dalam pemeriksaan, kata Ikhsan tersangka FS mengakui jika paket sabu yang diamankan adalah miliknya. Paket sabu  tersebut dibeli dari pengedar berinisial DM (DPO) yang mengaku warga Balaraja, Kabupaten Tangerang.
 
"Sabu dibeli dari warga Tangerang namun tersangka tidak mengetahui ciri-ciri orang menjualnya karena transaksi tidak secara langsung. Tersangka hanya mentransfer uang dan mengambil sabu pesanan di lokasi yang ditentukan," jelasnya.
 
Atas perbuatannya, tersangka FS dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
 
Ia menegaskan pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba. Oleh karenanya, pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melapor jika melihat aktivitas yang mencurigakan. Sekecil apapun informasi, pihaknya akan menindaklanjuti.
 
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menghindari narkoba. Sesuai perintah pimpinan, siapapun yang terlibat, terlebih mengedarkan akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close