Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah Aliran Air dan Udara (Satpolairud) Polres Pandeglang, Jawa Barat, menangkap lima pelaku yang menggunakan bom ikan di perairan Blok Tanjung Sinini, Taman Nasional Ujung Kulon.
Kasat Polairud Polres Pandeglang AKP Zul Ahmadi Ampera dalam kesaksiannya, Jumat, mengungkapkan lima pelaku yang menggunakan bom ikan rakit itu kini tengah menjalani pemeriksaan petugas.
Penggunaan bom ikan dapat menyebabkan kerusakan ekosistem biota laut, habitat populasi ikan, dan membahayakan manusia.
Kelima pelaku DP (35), SH (68), HN (39), AP (24), dan ST (22) ditangkap kemarin. Para tersangka sedang memancing menggunakan bom ikan yang telah dimasukkan ke dalam botol kaca.
"Kami sedang memproses secara hukum kelima tersangka menggunakan bom ikan," katanya.
Ia mengaku menangkap lima tersangka yang sedang berpatroli bersama Tim Patroli Laut RPU Taman Nasional Ujung Kulon.
Saat ini, kata dia, tersangka berikut barang bukti tersebut diamankan ke Kantor Satpolairud Polres Pandeglang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti mengamankan 12 botol bom siap pakai, 7 botol tanpa sumbu dengan kalium polorat putih, 24 sumbu, 1,25 kg coklat, 63 sumbu kelapa, 15 tutup botol berbahan bakar karet, 3 bungkus korek api, 1 set perakit bom.
Kemudian, 1 unit kapal motor, 2 mortis merek Davor, 4 gelas, 2 bobot 5 kg, masing-masing 1 kompresor, dan 1 roll selang kompresor kuning sepanjang sekitar 50 meter.
Zul Ahmadi mengungkapkan penggunaan bahan peledak tersebut dikhawatirkan dapat merusak terumbu karang, jenis ikan dan biota laut lainnya.
Bom rakit seberat 250 gram bom ikan dapat menghancurkan setidaknya 50 m2 terumbu karang, katanya.
Dari jumlah total bukti yang disita, kata dia, potensi kerusakan yang ditimbulkan pada ribuan kaki persegi akan memakan waktu puluhan hingga ratusan tahun untuk mengembalikannya ke keadaan semula.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 1 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, jo UU No. 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Pasal 73 ayat 1 Surat A UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Kecil Jo Pasal 33 Ayat 3 UU No. 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Alam dan Ekosistemnya Jo bab 55 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.(Ant)