Polres Pamekasan Tangkap Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau

Nusantaratv.com - 19 Januari 2024

Polres Pamekasan, Jawa Timur menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pengedar narkoba asal Kabupaten Lumajang. (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)
Polres Pamekasan, Jawa Timur menyampaikan rilis tentang penangkapan tersangka pengedar narkoba asal Kabupaten Lumajang. (ANTARA/ HO-Polres Pamekasan)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap jaringan pengedar narkoba antar pulau saat hendak mengedarkan barang haram tersebut di Kelurahan Parteker setempat pada 8 Januari 2024.

Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan menjelaskan, tersangka berinisial IN (46) asal Kabupaten Lumajang dan kini telah ditahan di Mapolres Pamekasan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Selain menangkap tersangka ini, kami juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 498,8i gram," katanya dalam keterangan pers yang diterima media di Pamekasan, Jawa Timur, Jumat.

Pria berinisial IN tersebut diketahui petugas saat hendak mengedarkan barang haram di wilayah hukum Polres Pamekasan. Ia ditangkap di Jalan Cokroatmojo Kelurahan Parteker, Pamekasan, Senin (8/1) lalu.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, di mana tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Cokroatmojo yang dijadikan sebagai tempat singgah,” katanya.

Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti di antaranya narkoba jenis sabu siap edar.

'Kami juga berhasil menyita 6 klip poket sabu dengan berat total 498,88 gram," katanya, menerangkan.

Kapolres AKBP Jazuli Dani Iriawan lebih lanjut menjelaskan, tersangka merupakan jaringan antar pulau, yakni jaringan dari Sumatera, Jawa, dan selanjutnya dibawa ke Madura.

"Karena itu, kasus ini terus kami kembangkan, termasuk pemilik rumah yang menjadi tempat singgah tersangka," ucap kapolres.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau denda maksimal Rp1 miliar rupiah.

Selanjutnya orang nomor satu di Mapolres Pamekasan tersebut mengajak kepada semua elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan di sekitar lingkungan mereka dan proaktif menyampaikan informasi apabila ditemukan ada peredaran narkoba di Kabupaten Pamekasan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close