Polres OKU Tetapkan Oknum ASN Bersubsidi BBM Menimbun Tersangka

Nusantaratv.com - 01 Desember 2022

Petugas saat menyita barang bukti agen tenaga surya bersubsidi di rumah YY, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Edo Purmana
Petugas saat menyita barang bukti agen tenaga surya bersubsidi di rumah YY, Kamis (1/12/2022). ANTARA/Edo Purmana

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Kepolisian Ogan Komering Resor (OKU) Sumsel, Sumatera Selatan menetapkan YY (47) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sekretariat DPRD setempat sebagai tersangka penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi solar.

"Saat ini oknum ASN telah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan lima anak buahnya. Jadi total ada enam tersangka dalam kasus ini," kata Kapolres OKU AKBP Danu Agus Purnomo melalui Kasi Humas, AKP Syafaruddin di Baturaja, Kamis.

Dia menjelaskan, penetapan status tersangka terhadap pelaku atas dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi solar.

Polisi menemukan total 57 BBM jenis solar 35 - liter (35 - liter) berisi BBM jenis surya di sejumlah SPBU di Kota Baturaja yang dilakukan kelima orang tersebut.

"Saat ini kami terus melakukan pemeriksaan terhadap keenam pelaku untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan tersangka lainnya," katanya.

Sebelumnya, pihak Polsek Baturaja Timur mengamankan lima pelaku penyalahgunaan subsidi jenis surya BBM di SPBU Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur pada Selasa (29/11) pukul 11.00 WIB.

Kelima tersangka yang tertangkap saat pengisian BBM surya berulang di SPBU menggunakan kendaraan roda empat modifikasi itu adalah RO (23), EF (20), DA (22), RA (21) dan DA.

Setelah diinterogasi petugas, pelaku mengaku perbuatannya dilakukan atas perintah tersangka YY (47) pemilik kendaraan warga Jalan Bangau, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batu Raja Timur.

Selain menangkap para tersangka, kata dia, polisijuga mengamankan barang bukti masing-masing dump unit truk Rino merah BE-9747-AD, dump truk Dyna merah E-8824-FE, truk PS 120 kuning BG 8358 FO dan Panther BG-1976-FS merah yang digunakan untuk 'ngecor' oli.

"Keenam tersangka mengancam UU Migas dengan ancaman kurungan pidana paling lama enam tahun serta denda Rp60 miliar," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close