Polres Metro Bekasi Amankan Dua Perempuan Terkait Perdagangan Obat Aborsi

Nusantaratv.com - 06 Desember 2024

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.
Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi berhasil menangkap dua perempuan yang terlibat dalam penjualan obat aborsi, berinisial DS, seorang bidan, dan PP, seorang ibu rumah tangga. 

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai akun media sosial yang menawarkan obat aborsi di Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Komisaris Besar Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, menjelaskan kedua tersangka ditangkap di Lemahabang, Kabupaten Bekasi, dua hari lalu. 

"Petugas Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi segera menindaklanjuti laporan tersebut," ujar Twedi di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis, 5 Desember 2024.

Modus operandi yang digunakan kedua pelaku adalah dengan mempromosikan obat aborsi melalui akun media sosial. Setelah ada calon pembeli, mereka melakukan tawar-menawar melalui telepon genggam. 

PP kemudian menghubungi DS untuk membeli obat tersebut seharga Rp1.150.000 per paket, yang mencakup obat aborsi dan pereda nyeri.

Setelah kesepakatan harga tercapai, PP mengatur pertemuan dengan DS untuk mengambil obat tersebut, yang kemudian dijual kepada pembeli dengan sistem COD (Cash on Delivery). 

Begitu pembeli menerima obat dan memverifikasi keasliannya, mereka mentransfer uang kepada PP. Selanjutnya, DS memberikan panduan penggunaan obat melalui telepon kepada pembeli.

Twedi menambahkan, obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara memalsukan resep dokter, karena obat tersebut hanya dijual terbatas di apotek.

Petugas menyita barang bukti berupa 10 butir misoprostol, 10 butir paracetamol, dan dua lembar resep dokter. Kedua tersangka mengaku melakukan tindak pidana ini karena terdesak kebutuhan ekonomi. 

"PP mendapat keuntungan sebesar Rp550.000 dari penjualan ini, sementara DS menjualnya seharga Rp600.000," imbuhnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 138 ayat 2 junto Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar. 

Selain itu, DS juga dikenakan Pasal 268 KUHP tentang pemalsuan surat keterangan dokter, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close