Nusantaratv.com - Kepolisian Resort Manggarai Timur, Polda Nusa Tenggara Timur, berhasil menggagalkan keberangkatan 9 orang calon tenaga kerja ilegal asal Desa Rana Masak, Kecamatan Kota Komba yang hendak menuju Kalimantan Timur pada beberapa waktu lalu.
Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur, Ipda Agustian Sura Pratama saat dikonfirmasi nusantaratv.com Jumat (18/02/22).
“Benar. Polres Matim gagalkan Keberangkatan mereka. Saat ini, bos dari tenaga kerja itu telah diperiksa. Dan sekarang dia wajib lapor,”ungkapnya.
Sejumlah TKI itu tidak memiliki dokumen yang lengkap. Karena itu, Polres Matim belum mengizinkan para TKI itu diberangkatkan.
Selain 9 orang yang diperiksa, Bos penyelundupan TKI ini juga ikut diperiksa dan wajib lapor. Sementara, 9 TKI lainnya kembali ke kampung Lewe.
Agus melanjutkan Meski begitu Polres Matim, belum melakukan koordinasi ke Dinas Nakertrans. Dia beralasan, pihak Dinas Nakertrans sedang melaksanakan kegiatan lain.
“Kita belum ke Dinas Nakertrans Matim, karena mereka lagi ada kegiatan. Sehingga TKI itu belum diizinkan untuk keberangkatan ke Kalimantan,”tutupnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Nakertrans Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) Aufridus Jahang mengaku tidak mengetahui 9 orang calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang pergi bekerja ke Kalimantan.
Pasalnya, perusahaan yang merekrut 9 calon tenaga tersebut tidak mengikuti regulasi, karena tidak terdaftar di Dinas Nakertrans. Dia menjelaskan, saat ini perusahaan penyalur tenaga kerja yang resmi terdaftar di Nakertrans berjumlah 14 perusahaan. Namun, kata Jahang, dari 14 perusahaan hanya perusahaan yang aktif yaitu PT. Timor Saksi.
Dia mengungkapkan, calon tenaga kerja yang resmi adalah, harus melalui perusahan yang secara resmi terdaftar di Nakertrans dan mematuhi prosedur yang berlaku. Misalnya, calon tenaga kerja harus memiliki kartu kuning. Kartu kuning ini menunjukan bahwa, pekerja telah mengikuti latihan di Balai Latihan Kerja (BLK) di Nagekeo, Kabupaten Ende.
“Sebelum mereka berangkat mereka wajib mengikuti pelatihan di BLK Nagekeo. Kalau mereka tidak lulus, berarti dinas Nakertrans tidak bisa mengeluarkan ijin. Sehingga Polisi bisa menggagalkan TKI yang tidak terdaftar melalui perusahan yang resmi terdaftar di Nakertrans. Bahkan harus diproses secara hukum yang berlaku,” kata Jahang saat di wawancarai wartawan di Borong, Juma’t (18/02/2022).
Oleh karena itu, Kadis Jahang menyebutkan status 9 orang calon TKI itu adalah ilegal.
“Pihak Dinas sudah pernah ke kantor Polres. Yaitu Sekretarisnya ke saya pada beberapa hari lalu. Tapi bukan secara kelembagaan,” kata Jahang