Polres Kupang Tahan Tersangka Kasus Korupsi Dana Reboisasi Hutan

Nusantaratv.com - 10 November 2022

Kapolres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP FX Irwan Arianto (kiri) saat memberikan keterangan pers tentang kasus korupsi dana proyek pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif dan agroforestry di Kabupaten Kupang, Kamis. (ANTARA/Benny Jahang)
Kapolres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur AKBP FX Irwan Arianto (kiri) saat memberikan keterangan pers tentang kasus korupsi dana proyek pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif dan agroforestry di Kabupaten Kupang, Kamis. (ANTARA/Benny Jahang)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Penyidik tindak pidana korupsi Polres Kupang Polda Nusa Tenggara Timur melakukan penahanan terhadap Ayonf atau Obed tersangka kasus korupsi dana proyek pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif dan agroforestry di Kabupaten Kupang yang merugikan negara Rp423.024.000.

"Penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Ayonf atau Obed sebagai tersangka," kata Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto kepada wartawan di Polres Kupang, Kamis.

Irwan Arianto menjelaskan kasus korupsi dalam proyek pemeliharaan tanaman I reboisasi intensif dan agroforestry oleh tim UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang seluas 505 hektare pada BPDASHL wilayah Noelmina TA 2020 dengan nilai proyek Rp541 juta lebih yang dialokasikan dari DIPA BPDASHL Benenain Noelmina TA 2020.

BPDASHL Benenain Noelmina melakukan kesepakatan dengan UPT KPH wilayah Kabupaten Kupang sebagai pemangku wilayah kawasan hutan untuk melaksanakan pekerjaan swakelola reboisasi mulai dari distribusi bibit ke lubang tanaman, penyulaman, pemeliharaan pagar, penyiangan, pemupukan dan pengolahan dan distribusi hydrogen pada empat desa sebagai sasaran program.

Masing-masing desa yaitu Desa Uiasa Kecamatan Semau sebesar Rp111.900.000, Desa Fatumonas Kecamatan Amfoang Tengah Rp115.140.000, Desa Akle Kecamatan Semau Selatan Rp231.180.000 dan Desa Oenuntono Kecamatan Amabi Oefeto Timur sebesar Rp112.800.000.

Menurut Kapolres tersangka Ayonf alias Obed selaku Ketua tim pelaksana kegiatan swakelola hanya menunjuk secara lisan kelompok tani sebagai pelaksana pekerjaan reboisasi tanpa didukung surat perjanjian kerja secara tertulis termasuk menyampaikan jumlah anggaran untuk pekerjaan kepada empat kelompok tani di empat desa.

Ia mengatakan dana sebesar Rp514 juta telah dilakukan pencairan sebanyak tiga tahap ke rekening tim pelaksana pekerjaan yaitu tahap pertama Rp216.408.000, tahap kedua Rp162.306.000 dan tahap ketiga Rp162.306.000 sehingga semua dana yang dialokasikan telah terserap.

Dia menambahkan semua dana yang dicairkan itu diambil oleh tersangka sehingga seluruh dana dikelola oleh tersangka tanpa melibatkan bendahara termasuk proses pembayaran kepada kelompok tani semuanya dilakukan tersangka Ayonf atau Obed.

Kapolres Kupang menjelaskan hingga saat ini tersangka Ayonf atau Obed juga belum membuat laporan pertanggungjawaban ke BPDASHL Benenain Noelmina terhadap penggunaan dana reboisasi itu.

Menurut Kapolres Irwan Arianto sesuai hasil audit yang dilakukan tim audit dari inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditemukan kerugian negara sebesar Rp423.024.000 yang diduga kuat telah disalahgunakan Ketua Tim Pelaksana kegiatan Ayonf atau Obed.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close