Nusantaratv.com - Kepala Kepolisian Resor Ende, Polda Nusa Tenggara Timur menangkap pelaku berinisial MD (23) yang menganiaya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Denpasar-Bali, karena melarikan diri setelah melakukan perbuatan yang terancam hukuman penjara dua tahun delapan bulan itu.
"Perbuatannya dilakukan dalam keadaan sadar, karena saat menganiaya ODGJ tersebut, pelaku merekamnya dengan gawai hingga viral di media sosial dan mendapatkan beragam komentar yang mengutuk perbuatan MD yang tidak terpuji itu," kata Kapolres Ende AKBP I Gede Ngurah Joni Mahardika dari Ende, Rabu.
Saat menyampaikan perkembangan laporan polisi terkait perbuatan tidak terpuji MD yang menganiaya ODGJ di Kota Ende, ia menjelaskan laporan itu ditindaklanjuti tim reskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Cecep Ibnu Ahmadi ke Bali untuk menangkap pelaku yang diketahui melarikan diri ke Bali.
"Pelaku ditangkap pada Senin (8/1) di Denpasar Selatan setelah adanya informasi dari warga di Denpasar bahwa yang bersangkutan berada di daerah itu," ujar dia.
Setelah ditangkap, pelaku ditahan sementara di Kantor Polsek Denpasar Selatan, kemudian pada Selasa (9/1) dibawa oleh Kasat Reskrim dan Kanit Buser Polres Ende dari tempat penahanan sementara di Polsek Denpasar Selatan ke Ende.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Ende, Polda NTT, guna proses penyidikan lebih lanjut. "Berdasarkan pengakuan dari pelaku, kejadian penganiayaan terhadap ODGJ itu dilakukan sudah lama yakni pada 9 November 2023 sekitar pukul 01.20 WITA," kata Kapolres Ende.
Saat itu pelaku yang merupakan seorang sopir pikap sedang memarkir kendaraannya di salah satu pasar di daerah itu. Setelah merasa aman, pelaku pun tidur di kendaraan. Pada saat sedang tidur itu, korban yang ODGJ itu datang dan menarik-narik kaki pelaku untuk meminta sebatang rokok. Pelaku terbangun dan langsung mengajak korban mengikutinya.
"Menurut dia saat tiba di pos penjagaan di pasar itu, pelaku menyalakan kamera handphone dan mulai merekam perbuatannya," ujar dia.
Di dalam video yang viral itu, pelaku mengambil ancang-ancang dan langsung meninju pipi dari korban sehingga korban langsung terjatuh.
Setelah kejadian itu pelaku dengan bangganya menunjukkan video itu kepada teman-temannya. "Pelaku mengaku tidak pernah mengirim atau membagikan video tersebut kepada orang lain," ujar Kapolres.(Ant)