Polres Bintan Tangkap Pelaku Penyelewengan BBM Subsidi

Nusantaratv.com - 26 Mei 2023

Jajatan Satreskrim Polres Bintan, Polds Kepri, menangkap pelaku penyelewengan BBM subsidi di Pelantar Kelong Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (24/5) malam. (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)
Jajatan Satreskrim Polres Bintan, Polds Kepri, menangkap pelaku penyelewengan BBM subsidi di Pelantar Kelong Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (24/5) malam. (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau, menangkap seorang pelaku penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar berinisial T (51).

Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan menyebut modus pelaku dengan membeli BBM biosolar dari seseorang dengan harga Rp300 ribu per jerigen, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi sebesar Rp320 ribu per jerigen.

"Pelaku mendapat untung Rp20 ribu per jerigen," katanya, di Bintan, Jumat.

Kasat mengatakan pelaku ditangkap di Pelantar Kelong Barek Motor, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Rabu (24/5) malam. Pelaku tertangkap tangan saat hendak menjual BBM subsidi kepada nelayan sekitar.

Pelaku sudah ditahan di Mapolres Bintan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku mengakui telah menjalankan aktivitas ilegal tersebut sejak bulan Januari 2023.

"Kita masih melakukan pengembangan atas kasus ini dengan mencari pelaku lainnya maupun yang terlibat dalam aksi ini akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," jelasnya.

Ia menyampaikan dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther warna merah dengan nomor polisi BP 1924 YB. Mobil tersebut digunakan pelaku untuk mengangkut jerigen berisi BBM biosolar yang dijual kepada nelayan.

Kemudian, sembilan buah jerigen berukuran 35 liter yang berisi minyak solar, empat drum plastik berukuran 220 liter isi BBM jenis solar sebanyak 385 liter.

"Perbuatan pelaku melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda paling tinggi sebesar Rp60 miliar," sebutnya.

Ia mengimbau pengusaha maupun masyarakat jangan sekali-kali melakukan kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi karena hal tersebut sangat merugikan negara dan masyarakat.

Ia meminta masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kabupaten Bintan agar segera melaporkan kepada Polres Bintan untuk ditindak tegas.

"Kami berkomitmen mewujudkan Bintan yang aman dan kondusif, salah satunya dari aktivitas penyelewengan BBM subsidi," katanya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])