Polres Bintan Larang Warga Gunakan Knalpot Brong Jelang Pemilu

Nusantaratv.com - 12 Januari 2024

Anggota Sat Lantas Polres Bintan mengecek kendaraan pelajar di sekolah-sekolah terkait pelarangan penggunaan knalpot brong, Jumat (12/1/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)
Anggota Sat Lantas Polres Bintan mengecek kendaraan pelajar di sekolah-sekolah terkait pelarangan penggunaan knalpot brong, Jumat (12/1/2024). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Satuan Lalu Lintas Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) gencar memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pelarangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan roda dua jelang Pemilu 2024.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bintan, AKP Khafandi, mengatakan pelarangan penggunaan knalpot brong dimulai dari sosialisasi di sekolah-sekolah tingkat SMP hingga SMA sederajat se-Kabupaten Bintan.

“Kita berikan imbauan terlebih dahulu kepada pelajar yang ada di Bintan agar tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motor," kata Khafandi usai memberikan sosialisasi dan imbauan terkait larangan penggunaan knalpot brong kepada pelajar SMA Negeri 1 Bintan, Jumat.

Khafandi menyebut sosialisasi menyasar ke sekolah, karena pelajar cukup banyak membawa sepeda motor saat berangkat ke sekolah, sehingga perlu dilakukan langkah antisipasi guna mencegah penggunaan knalpot brong.

Selain itu, kata dia, Satuan Lalu Lintas Polres Bintan juga telah memasang spanduk tentang pelarangan penggunaan knalpot brong di pinggir-pinggir jalan.

Pihaknya mengingatkan masyarakat yang kendaraannya menggunakan knalpot brong agar segera mengganti dengan knalpot standar, apalagi saat ini masih dalam tahapan kampanye Pemilu 2024.

Menurutnya penggunaan knalpot brong sangat mengganggu pengendara lain di jalan raya, bahkan berpotensi memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.

"Mari kita ciptakan Pemilu yang aman dan damai di Bintan, salah satunya dengan tidak menggunakan knalpot brong yang dapat mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar Khafandi.

Ia turut menegaskan bagi kendaraan yang masih ditemukan menggunakan knalpot brong atau knalpot yang tidak standar, maka akan langsung dilepas dan selanjutnya dibawa ke Polres Bintan untuk dimusnahkan.

"Sebelum dilepas, kita akan minta pemilik kendaraan mengganti terlebih dulu knalpot brong dengan knalpot standar," katanya menegaskan.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close