Polisi: Yudha Affandi dan Dante Berenang 2,5 Jam

Nusantaratv.com - 11 Februari 2024

Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)
Kombes Pol Wira Satya Triputra bersama Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu. (Foto: ANTARA/Ilham Kausar)

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Polisi menetapkan kekasih Tamara Tyasmara, YA sebagai tersangka terkait kematian Raden Andante Khalif Pramudityo atau Dante.

Berdasarkan pengakuan tersangka YA, saat kejadian, Dante telah berenang selama 2,5 jam di kolam renang di kawasan Jakarta Timur, Sabtu (27/1).
 
"Tersangka mengakui berenang di kolam renang selama 2,5 jam". kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, dikutip dari Antara, Minggu (11/2).
 
Kemudian Wira menjelaskan alasan tersangka membenamkan kepala korban ke dalam air adalah untuk berlatih pernapasan.
 
"Alasannya untuk latihan pernafasan, biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," katanya.

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Saat Introgasi, tersangka dicecar sebanyak sekitar 62 pertanyaan.
 
"Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin (10/2/2024) ada 26 pertanyaan. Masih akan di lanjutkan lagi besok pemeriksaan terhadap tersangka". Ujar Revon.
 
Sebelumnya YA dijerat dengan pasal kekerasan pada Anak, pasal pembunuhan, pasal pembunuhan berencana serta pasal lainnya yang menyebabkan orang meninggal dunia,” ujar Ade Ary
 
"Tersangka YA dijerat dengan pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Jumat (9/2).
 
Ade Ary menjelaskan tersangka dijerat dengan pasal tersebut setelah pihak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara pada Kamis (8/2).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close