Nusantaratv.com - Bripka Edi Purwanto viral pasca mengancam pemobil dengan senjata tajam di Palembang, Sumatra Selatan. Bripka Edi Purwanto kini ditetapkan sebagai tersangka pengancaman.
Mulanya, anak Bripka Edi yang menggunakan mobil Fortuner BG 99 ED mengalami tabrakan dengan pemobil lain pada Senin (18/12/2023).
Lalu, Bripka Edi datang menggunakan mobil Alphard bernopol BG 999 ED untuk mengurus anaknya yang kecelakaan hingga terjadi pengancaman.
"Kita sudah sidik dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Harryo Sugihartono, Selasa (19/12/2023).
Harryo membantah apabila oknum tersebut merupakan anggotanya. Menurutnya, Bripka Edi merupakan personel Polsek Muara Padang di Polres Banyuasin.
Dia mengatakan, laporan pengancaman diterima di Polrestabes Palembang. Namun, saat ini kasusnya sedang ditangani oleh pihak Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumsel.
"Tadi ada penjemputan dari Propam Polda, saat ini sedang dilakukan pemeriksaan. Yang bersangkutan akan dilakukan penempatan secara khusus di Mapolda Sumsel," ujarnya.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Haris Dinzah mengatakan pihaknya mengamankan Bripka Edi atas laporan korban. Kepada Polisi, Bripka Edi mengaku khilaf melakukan perbuatan itu.
Dia juga mengakui yang telah dilakukannya itu salah, terlebih sosoknya seorang abdi negara pelayan pemberi keamanan untuk masyarakat.
"Iya, dia ngaku salah. Ngaku salah dia atas perbuatannya," kata Haris, Selasa (19/12/2023).
Bripka Edi pun meminta maaf kepada korban dan masyarakat atas perbuatannya yang sudah membuat gaduh dan tak mencerminkan sebagai personel Polri yang Presisi. Edi mengakui peristiwa itu terjadi murni karena emosi sesaat dirinya yang tak terbendung.
"Dia minta maaf dan mengaku salah. Katanya hanya emosi sesaat," tandas Haris.