Nusantaratv.com - Polres Metro Jakarta Selatan memburu pemasok rokok elektrik berisi cairan ganja yang disalahgunakan oleh enam selebgram dan atlet e-sport.
Wakasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Rezka Anugras, mengungkapkan bahwa, "Rokok elektrik yang berisikan cairan ganja merupakan kepemilikan dari tersangka AT, Dia mendapatkan dari teman berinisial R." katanya yang dikutip dari Antara Rabu (24/4).
Saat ini, petugas sedang memburu R untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait asal-usul cairan ganja tersebut yang digunakan oleh selebgram Chandrika Chika serta teman-temannya.
"Modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru. Pemberantasan penggunaan cairan rokok elektrik ganja menjadi komitmen petugas Kepolisian," ungkap Rezka.
Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja, di antaranya adalah selebgram dan atlet e-sport. Para tersangka, yakni AT (24), MC (22), CK (20), AMO (22), BB (25), dan HJ (27), dijerat dengan pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal empat tahun penjara.