Polisi Ungkap Motif Penembakan Relawan Prabowo di Madura

Nusantaratv.com - 11 Januari 2024

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Totok Suharyanto mengungkap motif kasus penembakan tokoh masyarakat yang juga relawan Prabowo-Gibran, Muarah di Kabupaten Sampang. Pelaku penembakan mengaku menembak Muarah lantaran dendam.

Totok Suharyanto menjelaskan, dalam kasus itu Polda Jatim menetapkan tiga warga Sampang berinisial MW, S dan H, serta dua orang dari Kabupaten Pasuruan berinisial AR dan AH sebagai tersangka.

Terungkap bahwa kasus ini tidak ada kaitannya dengan politik. Motifnya adalah dendam.

"Untuk motif penembakan tidak ada kaitannya dengan politik, tetapi murni bahwa tersangka MW dendam terkait dengan peristiwa tahun 2019, di mana anak buahnya waktu itu menjadi korban penembakan yang dilakukan korban (Muarah)," ujar Totok, Kamis (11/1/2024).

Tersangka MW ialah oknum kepala desa dan juga merupakan otak dalam kasus tersebut. Di samping itu, tersangka MW juga yang menyiapkan fasilitas seperti senjata api, dua sepeda motor, hingga uang sebesar Rp50 juta untuk eksekutor.

Sementara, Kabid Labfor Polda Jatim Kombes Pol. Sodiq Pratomo menjelaskan pada saat peristiwa terjadi, timnya tidak menemukan proyektil atau selongsong di TKP dan hanya mendapatkan baju korban.

"Setelah korban diambil pelurunya, ternyata pelurunya ada dua yakni jenis revolver kaliber 38. Kemudian setelah tersangka tertangkap diamankan dua senjata api dengan merek SNW dan merek colt caliber 9 mm," kata dia.

Usai diperiksa pistol tersebut bisa digunakan dengan baik dan ada jejak residu yang artinya pernah digunakan ditemukan juga dua selongsong yang telah ditembakkan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara uji labfor, kedua selongsong dan proyektil identik dengan senjata yang revolver," kata dia.

Akibat perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 353 Ayat 2 Subs 351 ayat 2 KUHP Jo 55, 56 KUHP atau Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close