Polisi Ungkap Kasus Jenazah Terbungkus Seprai di Sungai Cirebon

Nusantaratv.com - 22 Januari 2024

Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni (tengah kerudung hitam) saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan jenazah di Cirebon, Jawa Barat, Senin (22/1/2024). ANTARA/Fathnur Rohman
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni (tengah kerudung hitam) saat menggelar konferensi pers ungkap kasus penemuan jenazah di Cirebon, Jawa Barat, Senin (22/1/2024). ANTARA/Fathnur Rohman

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Satreskrim Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengungkap kasus penemuan jenazah perempuan yang ditemukan terbungkus kain seprai di aliran sungai Kecamatan Susukan, Cirebon, Rabu (10/1).
 
Kepala Polresta Cirebon Kombes Pol. Sumarni di Cirebon, Senin, mengatakan bahwa jenazah perempuan itu berinisial OP (20) yang merupakan korban pembunuhan dengan pelaku utama adalah MM (20).
 
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan penyelidikan, menurut dia, MM terbukti telah menganiaya hingga korban kehilangan nyawa.
 
Kapolresta mengungkapkan pelaku dengan sengaja membuang jenazah korban ke aliran sungai di Kecamatan Susukan.
 
"Saat itu ditemukan mayat yang yang dibungkus gunakan kain dan diikat. Ditemukan masyarakat, kemudian dilaporkan ke polsek terdekat. Kami melakukan olah tempat kejadian perkara, kemudian memeriksa saksi-saksi dan melakukan penyelidikan lanjutan," jelasnya.
 
Kombes Pol. Sumarni memastikan saat ini pelaku sudah berada di sel tahanan Mapolresta Cirebon guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
 
Berdasarkan pengakuan pelaku, lanjut dia, motif dari kasus tindak pidana pembunuhan itu dipicu karena perasaan cemburu dan sakit hati.
 
"Pelaku cemburu dan sakit hati. Pelaku dengan korban merupakan pasangan suami istri. Hasil penyidikan diketahui bahwa kejadian bermula pada tanggal 7 Januari 2024 di rumah korban," ujarnya.
 
Dalam kasus ini, kata dia, pelaku sempat melarikan diri ke Kuta, Bali, dengan alasan untuk mencari pekerjaan di daerah itu. Namun, berkat kesigapan petugas Satreskrim Polresta Cirebon, pelaku akhirnya ditangkap pada hari Senin (15/1).

"Adapun pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup," ujarnya.
 
Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Polresta Cirebon sudah membuka ruang bagi masyarakat untuk melaporkan jika ada kekerasan dalam rumah tangga yang mengarah pada tindak pidana.
 
"Laporan itu bisa disampaikan langsung ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon atau call center di nomor 110," ucap dia.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close