Nusantaratv.com - Kepolisian Daerah Bali menyatakan penetapan Anandira Puspita, istri seorang anggota TNI dari Kesdam IX/Udayana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Bali Komisaris Besar Polisi Jansen Avitus Panjaitan, menjelaskan bahwa penahanan Anandira terkait dengan dugaan mentransmisikan data pribadi tanpa izin di sebuah akun media sosial.
Meskipun awalnya terdapat spekulasi tentang laporan suaminya terkait perselingkuhan, Polisi menegaskan bahwa kasus tersebut terpisah dan dugaan pelanggaran UU ITE yang dihadapi Anandira adalah perkara yang berbeda.
"Kami tegaskan ini ada dua pokok permasalahan yang berbeda yang satu dilaporkan di tempat suami berdinas, yang satu adanya peristiwa memviralkan, memberikan informasi yang tidak sesuai dengan kebenaran, ini terkait UU ITE," kata Kombes Pol. Jansen, yang dikutip dari Antara Senin (15/4).
Terkait dengan pemberitaan yang berkembang di media sosial yang menyatakan AP ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan atas laporan dugaan sang suami Lettu Agam dengan seorang wanita lain berinisial BA, dia menegaskan bahwa hal itu tidak benar.
Mantan Kapolresta Denpasar itu menjelaskan bahwa penangkapan terhadap AP berdasarkan LP/B/25/I/2024/SPKT/POLRESTA DENPASAR/POLDA BALI tanggal 21 Januari 2024, dengan pelapor atas nama Ahmad Ramzy Ba'abud.
Sementara itu, Kapolresta Denpasar membantah melakukan penangkapan secara paksa terhadap Anandira dan menegaskan bahwa, "Kami melakukan penangkapan secara paksa, itu tidak benar. Bahwa pada saat kami melakukan upaya penangkapan saat itu, tidak jadi karena tersangka membawa anaknya."
Keluarga Anandira juga menolak untuk penahanan tersebut karena alasan kemanusiaan, mengingat ia masih harus menyusui anak balitanya. Namun, setelah pemeriksaan lebih lanjut, Anandira akhirnya ditahan dan dialihkan menjadi tahanan rumah, dengan pendampingan dari Satreskrim Polresta Denpasar.
Tersangka AP dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan surat permohonan penangguhan yang diajukan oleh kuasa hukum, Polresta Denpasar menangguhkan penahanan terhadap AP karena permintaan dari keluarga AP.