Polisi Tilang Manual Kembali Pelanggar Lalin, Kalau..

Nusantaratv.com - 28 November 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menghapus tilang manual, serta mengoptimalkan tilang elektronik (electronic-traffic law enforcement/e-TLE) pelanggar lalu lintas. Meski begitu, tilang manual tetap dilakukan, jika pelanggar lalu lintas berpotensi melakukan pidana hingga kecelakaan fatalitas.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman menjelaskan, pengendara yang melepas atau memalsukan pelat nomor kendaraan bisa ditilang manual apabila ada potensi melakukan pidana.

"Dengan adanya perintah tersebut, fenomena yang terjadi di masyarakat adalah mereka melepas daripada pelat nomor, memalsukan pelat nomor. Nah inilah tetap akan kita lakukan penindakan secara manual," ujar Latif Usman di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (28/11/2022).

Apabila hendak dilakukan pemeriksaan ternyata ada indikasi pidana yang dilakukan oleh si pemalsu pelat nomor, Polisi Lalu Lintas bakal memberikan tilang secara manual.

"Kita akan memeriksa, akan melihat nomornya. Kalau pelat nomor tidak ada kita akan cek. Nah kalau ini ada unsur-unsur yang mendekati unsur pidana bisa pemalsuan alat bisa digunakan untuk kejahatan. Sehingga akan kita lakukan penyitaan kendaraan yang tidak sesuai dengan itu," kata dia.

Latif memaparkan fenomena pemalsuan pelat nomor hingga mencopot nopol ini marak terjadi ketika tilang manual dihapus. Tak hanya motor, pihaknya mencatat pemalsuan pelat nomor juga banyak dilakukan pengemudi mobil.

"Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor, kalau mobil ada yang memalsukan plat nomornya tidak sesuai," katanya.

Pihaknya akan memberhentikan kendaraan yang mencopot atau memalsukan pelat nomor seperti itu. Nantinya kendaraan akan ditahan sampai pengendara bisa menunjukkan bukti surat-surat kendaraan.

"Kita akan hentikan, diperiksa kalau tidak sesuai kita tahan mobilnya sampai dengan dia bisa tunjukkan surat-suratnya," ucapnya.

Surat tilang sebelumnya telah ditarik untuk tidak digunakan. Namun, mengingat fenomena yang terjadi saat ini, menurutnya, penegakan hukum secara manual harus tetap dilakukan.

"Karena masyarakat yang melakukan pelanggaran itu sangat membahayakan, dan itu ibaratnya pemalsuan. Bisa untuk menjadi alat atau sarana untuk kejahatan bisa saja, karena melepas pelat nomor, dengan pelat nomor itu adalah persyaratan untuk bisa beroperasional di jalan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close