Polisi Tetapkan Enam Orang Tersangka Kasus Pembakaran Surat Suara Pilkades di Manggarai Barat

Nusantaratv.com - 04 Oktober 2022

Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus pembakaran surat suara pilkades di Manggarai Barat. Foto (Istimewa)
Polisi menetapkan 6 orang tersangka kasus pembakaran surat suara pilkades di Manggarai Barat. Foto (Istimewa)

Penulis: Gabrin | Editor: Supriyanto

Nusantaratv.com - Satuan Reskrim Polres Manggarai Barat menetapkan 6 orang pelaku pengrusakan dan pembakaran surat suara di Desa Wae Jare, Kecamatan Mbeliling, Kabupaten Manggarai Barat menjadi tersangka, Selasa (4/10/2022). 

Kapolres Mabar AKBP Felli Hermanto, melalui Kepala Satuan Reskrim AKP Ridwan ketika dikonfirmasi media ini membenarkan penetapan 6 orang tersangka tersebut. 

“Hari ini, kita sudah tetapkan 6 orang pelaku menjadi tersangka dari 12 orang yang diamankan beberapa waktu lalu,” ujar Ridwan.

Selain menetapkan 6 orang tersangka, Satreskrim Polres Manggarai Barat masih melakukan pengembangan terhadap 6 orang pelaku lain yang saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Ridwan menjelaskan, apabila dalam proses pengembangan ditemukan adanya keterlibatan dalam pengrusakan surat suara maka akan ditetapkan sebagai tersangka. 

“Kita masih lakukan pengembangan dan koordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk 6 orang yang masih berstatus saksi,” jelas Ridwan.

Adapun 6 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka yakni SS (19), AM (46), ES (41), HH (38), TJ (28) dan AJ (22) dan sudah ditahan di ruang tahanan Polres Mabar. 

“Pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka memiliki peran, melakukan pengrusakan dan pembakaran surat suara pada 29 September 2022,” ujarnya.

Atas perbuatannya para tersangka, dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close