Polisi Tetapkan 3 Pengurus KONI Papua Barat sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Rp32 Miliar

Nusantaratv.com - 16 Mei 2023

Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat/ist  
Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon didampingi jajaran memberikan keterangan pers terkait penetapan tiga tersangka kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat/ist  

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat resmi menetapkan 3 pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat sebagai tersangka kasus korupsi dana hibah Rp 32 miliar. 

Ketiga tersangka masing-masing berinisial AW, DI dan LES.

"Kami telah menetapkan 3 pengurus KONI Papua Barat sebagai tersangka," ujar Dirkrimsus Polda Papua Barat Kombes Sonny M Nugroho Tampubolon, Selasa (16/5/2023).

Kombes SonnyTampubolon menuturkan kasus ini berawal saat KONI Papua Barat menerima dana hibah sebesar Rp 227.495.122.000 atau sekitar Rp 227 miliar.

Seluruh dana tersebut diterima dalam kurun waktu tiga tahun mulai 2019. 

Pada 2019 KONI Papua Barat menerima dana hibah Rp 60 miliar, kemudian Rp 99 miliar pada kegiatan Pra PON pada tahun 2020. KONI Papua Barat kembali menerima dana hibah sekitar Rp 67 miliar pada 2021.

Sonny belum menjelaskan lebih jauh terkait peran dari ketiga tersangka. Namun dia menyebut kerugian negara sebesar Rp 32 miliar.

"Kami telah menerima hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK Papua Barat tertanggal 11 Maret 2023 dan kerugian negara Rp 32.079.736.283,21," ujarnya.

Kombes Sonny Tampubolon lebih lanjut menjelaskan penetapan tersangka kepada 3 pengurus KONI Papua Barat, setelah sebelumnya diperiksa sebagai saksi.

"Awalnya kami periksa 93 orang saksi dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti. Selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka," imbuhnya.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan rumusan Pasal 3 dan atau Pasal 5 UU Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 KUHPidana.

 

 

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close