Nusantaratv.com - Bripda ID tewas tertembak oleh rekannya sendiri, Bripda IM. Kasus polisi tembak polisi ini bermula dari kumpul-kumpul di Rumah Susun Polri. Begini kronologi kasus itu.
"Kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 pukul 20.40 WIB di Rusun Polri Cikeas Udik, tersangka IM bersama saksi AN dan saksi AY berkumpul di kamar saksi AN. Saat berkumpul, mereka bertiga mengkonsumsi miras dan tersangka IM menunjukkan senjata api yang dia bawa kepada dua saksi, yaitu saksi AN dan AY," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam jumpa pers, di Mabes Polri, Jumat (28/7/2023).
Rio menjelaskan, kala itu senjata api yang ditunjukkan ke saksi AN dan AY tanpa magasin atau tempat peluru. Setelahnya, tersangka IM memasukkan senpi ke tas.
"Dari hasil rekaman CCTV yang kami dapat, menunjukkan pada pukul 01.39 lewat 9 detik, korban ID memasuki kamar saksi AN," kata Rio.
Ketika itu, berdasarkan keterangan dua saksi, tersangka IM kembali mengeluarkan senjata api dan menunjukkan kepada korban. Tapi tiba-tiba meletus dan peluru mengenai bagian telinga bawah korban.
"Korban ID terkena bagian bawah telinga sebelah kanan menembus tengkuk belakang sebelah kiri. Setelah itu, terlihat pada rekaman CCTV, saksi AN dan AY keluar dari TKP pada pukul 01.43 lewat 01 detik," jelasnya.
"Jadi perkiraan kejadian berdurasi dari masuk sampai ada saksi yang keluar selama 3 menit lewat 53 detik. Akibat kejadian tersebut, korban ID meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit," imbuh Rio.
Tersangka dalam kasus ini, Bripda IM dan Bripka IG, dijerat dengan pasal berlapis. Berikut bunyi Pasal 359 dan 338 KUHP yang dijeratkan ke tersangka IM serta IG:
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 359
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.