Nusantaratv.com - Penyidik kepolisian di bidang satuan reserse narkoba menelusuri peran pemasok pil ekstasi yang diduga menjalankan bisnis peredaran di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Senin, menjelaskan bahwa penelusuran peran pemasok ini merupakan tindak lanjut dari penangkapan seorang pria berinisial MA (19) dengan barang bukti 26 butir pil ekstasi.
"Untuk identitas pemasok sudah kami dapatkan dan sekarang masuk dalam daftar buronan di lapangan," kata Yogi.
Identitas pemasok itu pun didapatkan polisi dari pengakuan MA yang ditangkap pada Sabtu (19/11) malam. Dalam pemeriksaan di hadapan polisi, MA mengaku hanya sebagai kurir.
"Ada upah dia terima dari setiap transaksi dengan pembeli," ucap dia.
Usai penangkapan MA di depan rumah toko (ruko) kawasan Dakota, Kota Mataram, Yogi bersama tim sempat menelusuri keberadaan pemasok di wilayah Batulayar, Kabupaten Lombok Barat.
"Hasil pengembangan malam itu tidak ditemukan yang bersangkutan di rumahnya. Makanya, status dari pemasok pil ekstasi ini sekarang jadi buronan kami," ujarnya.
Untuk kasus penangkapan pada akhir pekan lalu, jelas Yogi, pihaknya telah menetapkan MA sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penerapan pidana tersebut sesuai dengan hasil gelar yang menyatakan bahwa narkotika golongan satu jenis bukan tanaman berada dalam kuasa MA, dan dari hasil uji urine menyatakan MA sebagai pengguna narkotika.
"Jadi, sebelum penangkapan, pelaku yang mau menyerahkan barang bukti kepada pembeli di lokasi penangkapan MA ini juga mengaku sempat mengonsumsi sabu-sabu dengan pemasok," ucap dia.(Ant)