Nusantaratv.com - Penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara atau pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa penuntut umum (JPU) ke kantor Kejati DKI Jakarta terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka eks Ketua KPK Firli Bahuri pada hari ini.
"Kami baru saja mengirimkan kembali berkas perkara a quo pada Kantor Kejati DKI Jakarta, " kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak di Jakarta, Rabu.
Ade Safri menjelaskan pengiriman berkas dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 13.50 WIB.
"Berkas tersebut telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kantor Kejati DKI Jakarta, " katanya.
Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara dengan tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/12/2023)
Herlangga menyebutkan pemberitahuan ke penyidik Polda Metro Jaya telah dilakukan pada Kamis (21/12). JPU juga bakal menyusun sejumlah petunjuk yang harus dilengkapi oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sebelumnya masih meneliti berkas Firli Bahuri yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Betul masih diteliti," kata Ade Safri di Jakarta, Rabu (3/1)
Ketika ditanya lebih jauh soal kapan berkas bakal dikirimkan kembali ke Kejati, Ade Safri hanya menjawab singkat, "Nanti kita update".(Ant)