Nusantaratv.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Tabanan, Bali berhasil menangkap pengedar sabu dengan modus baru menyembunyikan barang haram itu di tabung PCR. Pelaku bernama Komang Cahya Putra Pande alias Petruk (26) menyimpan sabu di dalam microtube PCR atau tabung PCR sebelum ditanam di tanah.
"Itu (tabung PCR) dipakai untuk membungkus dan tempat sabu yang mau ditanam supaya tidak kena air," jelas Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, Selasa (16/8/2022).
AKBP Ranefli menjelaskan pelaku ditangkap pada Jumat (5/8/2022) di jalan jurusan menuju Pantai Kedungu, Banjar Kebon, Desa Nyitdah, Kecamatan Kediri, sekitar pukul 18.30 Wita.
"Dia diduga sebagai peluncur," sebut AKBP Ranefli.
Setelah menangkap Petruk, polisi menyelidiki pengedaran sabu ini ke lima lokasi lainnya. Selain Petruk, polisi menangkap 2 pengedar sabu lainnya, yakni Wahyuni (29) dan Afri (21).