Polisi Tangkap Komplotan Garong Pembobol Minimarket di Jaktim

Nusantaratv.com - 10/09/2022 11:27

Komplotan garong pembobol minimarket di Jaktim ditangkap polisi/net
Komplotan garong pembobol minimarket di Jaktim ditangkap polisi/net

Penulis: Wiwi Susanti | Editor: Alamsyah

Nusantaratv.com - Komplotan pembobol minimarket di wilayah Jakarta Timur dibekuk polisi. Pelaku yang terdiri dari tiga orang itu melakukan aksinya dengan cara menjebol atap dan dinding minimarket.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono mengatakan kasus tersebut diusut dari lima laporan perampokan di lima minimarket yang ada di Jakarta Timur.

Diketahui, pelaku terdiri atas tiga orang dan memiliki peran masing-masing: S (38) menjadi kapten yang turun dalam aksi perampokan, M (47) bertugas mengawasi situasi, sedangkan M (47) merupakan pengawas keadaan dan penyedia kendaraan untuk beraksi.

Budi mengatakan modus yang dilakukan para pelaku adalah menjebol atap minimarket dan membobol brankas yang berisi uang menggunakan pahat dan palu.

"Pelaku melakukan pencurian tersebut dengan cara memanjat toko, lalu menggunting atap, menjebol enternit, memotong kabel CCTV dan kabel alarm, lalu membobol brankas dengan pahat dan palu yang telah dipersiapkan sebelumnya," kata Budi dalam keterangan tertulis, Jumat (9/9/2022).

Budi menuturkan para pelaku ditangkap saat melancarkan aksi serupa pada Minggu (4/9). Polisi membuntuti para pelaku usia hingga akhirnya ditangkap setelah beraksi di minimarket di kawasan Jalan Pangkalan I Cinera, Jakarta Selatan.

"Unit Resmob dipimpin oleh AKP Kholid Abdi Harahap mengetahui bahwa para pelaku sedang melakukan aksinya. Kemudian Unit Resmob melakukan pembuntutan dan pengejaran sehingga para pelaku berhasil ditangkap (tertangkap tangan) pada saat melakukan aksinya," ujarnya.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka sudah melakukan aksinya sebanyak 11 kali, yaitu 5 kali di kawasan Jakarta Timur dan 6 kali di Jakarta Selatan.

"Dalam interogasi awal, para pelaku telah beraksi sebanyak 11 kali. 5 kali di wilayah Jakarta Timur dan 6 kali di wilayah Jakarta Selatan)," kata Budi, mengutip Detik.com.

Budi belum merinci jumlah kerugian yang ditimbulkan dari aksi para pelaku. Saat ini para pelaku beserta barang bukti berupa alat yang digunakan saat kejahatan diamankan di Polres Metro Jakarta Timur. Akibat hal tersebut, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Komentar belum ada.
Otentifikasi

Silahkan login untuk memberi komentar.

Log in