Polisi Setop Kasus Kritik Lampung 'Dajjal' TikTokers Bima

Nusantaratv.com - 18 April 2023

TikTokers Bima Yudho Saputro. (Net)
TikTokers Bima Yudho Saputro. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Lampung memutuskan menyetop penanganan perkara kasus TikTokers Bima Yudho Saputro yang dilaporkan ke Ginda Ansori atas dugaan ujaran kebencian. Polda Lampung menilai tak menemukan tindak pidana atas viralnya video Lampung "Dajjal" tersebut.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan dari hasil gelar perkara yang dilakukan serta meminta keterangan beberapa saksi ahli tidak ditemukan tindak pidana.

"Atas dasar laporan polisi tersebut, kami melakukan penanganan tindak lanjut dengan melaksanakan penyelidikan, kami telah memintai klarifikasi dan keterangan terhadap 6 orang saksi yang terdiri dari 3 saksi masyarakat termasuk pelapor, kemudian 3 saksi ahli, ahli bahasa 1 orang dan ahli pidana 2 orang," ujarnya, Selasa (18/4/2023).

"Atas alat bukti yang kami dapatkan dan keterangan klarifikasi tersebut, kami melakukan gelar perkara untuk menentukan apakah perkara ini dapat kami tingkatkan ke penyidikan atau tidak. Hasilnya, disimpulkan bahwasanya perkara ini bukan tindak pidana, sehingga atas dasar tersebut perkara ini kami hentikan penyelidikannya dengan alasan, bahwasanya perkara itu bukan sebuah perbuatan tindak pidana," imbuh Pandra. 

Pandra pun menyampaikan bahwa dihentikannya kasus ini bukan dikarenakan adanya intervensi dari pihak manapun.

"Tidak ada, kami pastikan bahwasanya penyelidikan atau penanganan perkara ini telah dilakukan bertransparan dan berkeadilan. Kami menyimpulkan bahwa ini tidak dapat ditingkatkan ke penyidikan, dikarenakan alat bukti yang kami dapat bahwasanya perbuatan terlapor bukan tindak pidana," jelas dia.

Disinggung perihal kata Dajjal, Pandra menjelaskan hal itu merupakan materi penyelidikan dan tidak bisa dipaparkan.

"Ini merupakan materi penyelidikan kita, dan mohon maaf tidak bisa disampaikan. Tapi dari ahli telah menyimpulkan, perkara ini bukan perbuatan tindak pidana sehingga, atas keterangan tersebut dan alat bukti yang ada pekara ini kami hentikan penyelidikannya," pungkasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close