Polisi Putuskan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI yang Tewas Kecelakaan

Nusantaratv.com - 06 Februari 2023

Mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra. (Net)
Mahasiswa UI, M Hasya Attalah Syaputra. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya mengungkapkan hasil gelar perkara khusus dalam kasus kecelakaan yang melibatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), M Hasya Attalah Syaputra (18), dengan purnawirawan polisi, Eko Setio Budi Wahono. Ada dua rekomendasi dalam hasil gelar perkara, salah satunya mencabut status tersangka Hasya.

"Pertama, mencabut surat ketetapan status almarhum dengan proses SP tentang pencabutan status tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam jumpa pers di Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).

Menindaklanjuti pencabutan status tersangka, Polisi juga memulihkan nama Muhammad Hasya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tenang standar operating procedure pelaksanaan tindak pidana Pasal 1 angka 20. Kedua, rehabilitasi nama baik seusia degan ketentuan yang berlaku," kata Trunoyudo.

Diketahui, Hasya tewas dalam kecelakaan yang melibatkan AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Srengseng Sawah, Jaksel, pada Oktober 2022. Polisi kemudian menghentikan kasus kecelakaan dengan alasan tersangka--dalam hal ini Hasya--sebagai tersangka dalam kecelakaan telah meninggal dunia.

Ini kemudian menimbulkan kontroversi. Polda Metro Jaya atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian melakukan reka ulang kasus tersebut.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close