Polisi: Pemerkosa Mayat Siswi SMP Mojokerto Sulit Dipidana

Nusantaratv.com - 14 Juni 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kasus pemerkosaan siswi SMP di Mojokerto, AE (15) yang dilakukan setelah korban dibunuh, disebut polisi sulit dipidanakan. Menurut polisi, ada sejumlah kendala kala menetapkan pidana kasus pemerkosaan ini.

Diketahui, AE diperkosa oleh Adi (19) dalam kondisi tak bernyawa. Dia menyetubuhi siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi, Mojokerto itu sebanyak dua kali usai korban dibunuh teman satu kelasnya berinisial AB (15).

Adi sehari-hari bekerja sebagai buruh di pabrik besi dengan penghasilan Rp 500.000 per minggu. Ia berdalih tega menyetubuhi jasad AE lantaran dorongan nafsu birahi.

"Waktu itu saya terpaksa pak, terpaksa, saya sendiri pingin," ujar Adi di Polres Mojokerto Kota, Rabu (14/6/2023).

Sementara, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Wiwit Adisatria mengatakan perbuatan bejat Adi sulit dipidanakan. Sebab, bekas pemerkosaaan tak bisa dideteksi ketika mayat korban diautopsi lantaran tersangka mengeluarkan spermanya di luar kemaluan korban. Di samping itu, jasad korban sudah rusak karena kematian sekitar 4 minggu.

"Persetubuhan tetap kami sampaikan. Namun, persetubuhan mayat sulit untuk dipidana. Sesuai pasal 286 KUHP hanya bisa diterapkan pada orang tak berdaya. Ada yurisprudensi putusan MA, kasusnya mirip, di amar putusannya terkait pasal 340 KUHP," ujar Wiwit saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Rabu (14/6/2023).

Wiwit menjelaskan AE dibunuh AB di sawah belakang rumah pelaku di Dusun Kemlagi Kidul, Desa/Kecamatan Kemlagi pada Senin (15/5/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. AB mencekik gadis asal Desa Mojojajar, Kemlagi itu sampai tewas.

Siswa kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu lalu membawa jasad korban ke rumah orang tuanya sekitar 100-150 meter dari lokasi pembunuhan. AB mengangkutnya dengan sepeda motor Honda BeAT nopol nopol S 2855 TL. Motor matik yang dikendarai korban ke lokasi itu ternyata milik paman korban.

"Rumah itu kosong, hanya digunakan orang tua korban untuk memotong dan membersihkan ayam. Karena orang tuanya jualan ayam," kata Wiwit.

Lalu, AB menjemput tersangka Adi agar membantunya membuang mayat AE. Sampai di rumah kosong tersebut, AB meninggalkan Adi dengan korban. Karena ia harus membeli tali rafia untuk mengikat karung plastik yang akan digunakan membungkus jasad korban.

"Ketika ditinggal itu lah Adi menyetubuhi mayat korban. Kondisi rumah itu sepi, tak ada orang lain," terang Wiwit. Perbuatan bejat itu dilakukan Adi hingga dua kali.

Menurut Wiwit, AB cukup lama membeli tali rafia karena sudah larut malam sehingga kebanyakan toko sudah tutup. Ia memastikan AB tak ikut memperkosa jasad korban. AB baru tahu kalau temannya menyetubuhi jasad korban sepulang membeli tali rafia.

"Dikuatkan juga pengakuan pelaku anak (AB). Ketika dia datang setelah membeli tali, tersangka MA (Adi) senyam-senyum. Ditanya kenapa senyam-senyum, MA mengaku barusan menyetubuhi korban," jelas dia.

Kala dihadirkan dalam konferensi pers, Adi tampak mengenakan baju oranye. Dia terus menunduk saat digelandang polisi dari penjara Polres Mojokerto hingga menuju tempat rilis. Sementara kedua tangan Adi diborgol.

Adi merupakan pria berperawakan kecil, kurus dan berambut  botak. Saat dihadirkan, Adi terus terdiam dan menunduk.

Sebelumnya, AE hilang sejak 15 Mei 2023. Siswi kelas 3 SMP asal Desa Mojojajar, Kemlagi, Mojokerto itu pamit ke ibunya melihat pasar malam. Orang tua korban melaporkan kehilangan putrinya ke Polsek Kemlagi pada 17 Mei lalu. Berbagai upaya mereka lakukan untuk menemukan korban.

AE akhirnya ditemukan polisi dalam kondisi sudah tidak bernyawa pada Selasa (13/6/2023) sekitar pukul 00.30 WIB. Mayatnya yang membusuk terbungkus karung putih di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto.

Mayat siswi kelas 3 SMP itu ditemukan polisi setelah berhasil meringkus 2 pelaku yang menghabisi nyawa korban pada Senin (12/6/2023) malam. Ironisnya, pelaku berinisial AB teman satu kelas sekaligus mantan pacar korban.

Pembunuhan AE dipicu sakit hati pelaku AB kepada korban. Sebab AB dibangunkan korban saat tidur di kelas dan ditagih iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000. Di samping itu, tersangka AB dan Adi ingin mengambil ponsel serta sepeda motor korban.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close