Nusantaratv.com - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan berinisial AA (20) yang membunuh mahasiswi KRA (20) di Depok, Jawa Barat, memiliki koleksi video porno dalam jumlah yang cukup banyak di dalam ponselnya.
"Ditemukan fakta bahwa pelaku menyimpan konten-konten termasuk video porno yang cukup banyak di dalam telepon seluler (ponsel) pelaku," katanya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Senin.
Ketika ditanyakan soal kaitan banyaknya koleksi video dengan perbuatan pelaku, Wira menjelaskan pihaknya masih mendalaminya.
"Untuk masalah terkait penemuan konten porno maupun video porno di hp-nya, apakah ada kaitannya dengan motivasi ataupun motif pelaku ini melakukan perbuatannya, ini masih pendalaman, " ucapnya.
Wira juga mengaku akan menggandeng Asosiasi Psikologi Forensik (Apsifor) untuk mengetahui sejauh mana kondisi kejiwaan pelaku itu.
Pada kasus ini terdapat tiga orang korban yaitu KRA (20) yang telah meninggal dunia, kemudian korban yang masih di bawah umur dan NH (23) korban pemerkosaan pelaku.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap AA yang menjadi pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi berinisial KRA (20) pada Kamis (18/1) di Jalan Belacus RT 04 RW 05, Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga mengungkapkan bahwa pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, berinisial AA (20) dan korban berinisial KRA (20) telah saling mengenal sejak empat bulan lalu.
"Awal kejadian antara pelaku dengan korban sudah kenal empat bulan melalui media sosial, namun belum pernah bertemu," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.
Wira menjelaskan, ketika bertemu pertama kalinya mereka langsung memutuskan untuk berpacaran sekitar dua minggu.
"Kemudian pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB pelaku ajak korban untuk ngopi bareng dan diminta dijemput di rumahnya," katanya.
Polisi juga mengenakan sejumlah pasal terhadap tersangka, yaitu Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau 285 KUHP tentang pemerkosaan dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," katanya.(Ant)