Polisi Pasutri di Blora Diduga Beli Mobil Pakai Duit Negara

Nusantaratv.com - 18 Juli 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pasangan suami istri (pasuruan) yang merupakan anggota Polres Blora, Jawa Tengah dituntut hukuman 6,5 tahun penjara oleh jaksa dalam sidang dugaan korupsi pada Senin (18/7/2022). 

Keduanya adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang diduga menggunakan uang Polres Blora guna melunasi pembelian mobil.

"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Darwadi. 

Jaksa pun menuntut Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani membayar denda sebesar Rp300 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Khusus terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

Kasus dugaan korupsi itu terkuak ketika ada perbedaan nominal dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Eka Maryani. Eka merupakan bendahara Polres Blora.

Selisih dana PNBP yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu justru digunakan terdakwa Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypal miliknya.

Terdakwa Etana diduga memakai uang Rp125 juta untuk melunasi pembelian mobilnya, mengutip Antara. 

Kasus penyalahgunaan dana Polres Blora itu diduga terjadi sepanjang Agustus hingga Desember 2021.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close