Polisi Larang SOTR di Jakarta Sekitarnya, Melanggar Ini Sanksinya..

Nusantaratv.com - 12 Maret 2024

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya melarang kegiatan sahur on the road (SOTR). Sebab hal itu dianggap mengganggu kekhusyukan bulan suci Ramadan. Polisi juga melarang aktivitas menyalakan petasan selama puasa. 

"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road, balap liar, menyalakan petasan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (11/3/2024).

Kepolisian siap menjaga keamanan dan ketertiban selama Ramadan. Upaya itu dilakukan dengan berbagai cara mulai edukasi hingga memproses hukum para pelanggarnya. 

"Polda Metro Jaya dan Polres Jajaran bekerja sama dengan tiga pilar dan stakeholders terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif. Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli, hingga penegakan hukum," papar Ade Ary.

Polisi berharap masyarakat turut serta menjaga kondusivitas di wilayah masing-masing. Masyarakat, diimbau tak ragu menghubungi call center 110 apabila membutuhkan bantuan polisi.

Ade Ary menyebut polisi di wilayah hukum Polda Metro Jaya akan berjaga 24 jam.

"Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas kepolisian," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close