Polisi Larang Sahur On the Road di Jakarta Sekitarnya

Nusantaratv.com - 31 Maret 2022

Ilustrasi sahur on the road. (Net)
Ilustrasi sahur on the road. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya melarang masyarakat menggelar sahur on the road (SOTR) selama bulan Ramadan 2022. Sebab kegiatan tersebut dianggap sedikit manfaatnya.

"Polda Metro Jaya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar kiranya tidak melakukan kegiatan yang bersifat kegiatan SOTR karena kita beranggapan SOTR ini lebih banyak mudaratnya daripada hal-hal berguna," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Kamis (31/3/2022).

Polda Metro Jaya bakal melakukan upaya preemtif dan preventif guna mengimbau masyarakat agar tidak menggelar SOTR.

Di samping itu, kata Zulpan, kepolisian juga menyiapkan 13 titik di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk pengamanan dan mencegah kegiatan SOTR.

"Kita sudah menggelar semua, khususnya di jalan protokol agar tidak melakukan SOTR, untuk dalam lingkup di dalam kota ini khususnya di SCBD, Sudriman-Thamrin, Jalan Asia Afrika kemudian Blok M itu nanti ada 5 titik yang di handle Ditlantas Polda Metro Jaya dibantu dengan Ditsamapta," kata Zulpan. 

Ia meminta partisipasi masyarakat untuk turut serta menciptakan suasana kondusif selama bulan Ramadan dengan tak melakukan SOTR. Jika masih ditemukan ada masyarakat yang menggelar SOTR maka akan dilakukan penindakan, namun secara persuasif.

"Masyarakat yang melakukan pelanggaran akan ada tindakan secara persuasif lah ya, kita tidak mengharapkan tindakan secara represif," jelasnya. 

Sementara , pemerintah juga melarang aparatur sipil negara (ASN) menggelar acara buka puasa bersama serta open house saat Idulftri tahun ini.

Larangan tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Surat ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, kepala badan/lembaga negara, jaksa agung, Kapolri serta TNI.

"Agar tetap tidak melaksanakan kegiatan buka puasa bersama dan open house pada bulan suci Ramadan dan Hari Idulfitri 1443 H," mengutip bunyi poin 2 surat edaran.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi Arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," mengutip bunyi surat edaran.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close