Nusantaratv.com - Bareskrim Polri menetapkan tujuh tersangka kasus trading Binomo termasuk Indra Kenz. Sejauh ini ada sebanyak 144 korban dengan kerugian Rp 83.365.707.894 (Rp 83 miliar).
"Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894," ujar Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Kamis (9/6/2022).
Candra menjelaskan, pihaknya pun telah memeriksa sebanyak 131 orang saksi. Sementara juga ada 7 orang saksi ahli yang diperiksa.
"Pemeriksaan saksi sebanyak 131 orang dan saksi ahli sebanyak 7 orang," kata dia.
Bareskrim kini tengah melakukan pengiriman berkas perkara Indra Kenz di tahap satu. "Pengiriman berkas tahap 1 tersangka IK (pemenuhan P19)," ucapnya.
Bareskrim Polri sebelumnya mendapati data perusahaan koin kripto di flashdisk Indra Kesuma alias Indra Kenz, tersangka kasus judi online serta penipuan bermodus binary option Binomo. Flashdisk itu ditemukan di deposit box Indra Kenz.