Nusantaratv.com - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1,196 ton narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp1,43 triliun.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan upaya penyelundupan barang haram tersebut terbongkar di Pantai Madasari, Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Rabu (16/3/2022) pukul 14.00 WIB.
Dikatakan, terungkapnya kasus peredaran sabu jaringan internasional ini berawal dari hasil pengembangan terhadap kasus narkotika jenis sabu yang sebelumnya telah diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar atas nama tersangka SA dengan barang bukti sabu seberat 6 gram pada 25 Februari 2022 lalu.
"Berdasarkan pemeriksaan, SA mendapatkan sabu dari HM yang ternyata diketahui terlibat jaringan peredaran sabu internasional. Diperoleh juga informasi akan ada pengiriman sabu dalam jumlah besar melalui jalur laut," ungkap Kapolri, Kamis (24/3/2022).
Berbekal informasi tersebut, sambung Kapolri, Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar melakukan penyelidikan intensif dan diperoleh data bahwa tempat rencana penyimpanan sabu tersebut berada di wilayah Pangandaran.
Berdasarkan data hasil penyelidikan tersebut, pada Rabu 16 Maret 2022 dilakukan surveilance dan under cover terhadap saudara HM yang memang informasinya sedang pergi melaut dengan menggunakan perahu nelayan.
Baca juga: Narkoba Senilai Rp3,8 Triliun Disita dari Laut Lepas India
"Tim kemudian menunggu kedatangan HM yang mana akan berlabuh di Pantai Madasari. Sekitar pukul 14.00 WIB, HM memang benar melakukan transaksi ship to ship di Pantai Madasari. HM dan empat tersangka lainnya ditangkap dalam penyergapan saat memindahkan karung yang diduga sabu ke mobil yang sudah menunggu di Pantai Madasari," jelasnya.
"Dalam penyergapan tersebut, tim berhasil mengamankan 66 karung yang berisi kotak yang diduga berisi sabu dengan perhitungan kasar berat bruto 1,196 ton," imbuh Kapolri.
Tim juga berhasil mengamankan empat orang lainnya masing-masing berinsial HH, AH, MB, dan NS.
"Jika diasumsikan 1 gram sabu Rp1,2 juta, maka nilai sabu yang diamankan mencapai Rp1,43 triliun dan menyelamatkan 5.980.000 jiwa dengan asumsi jika 1 gram sabu dikonsumsi oleh lima orang," tukas Kapolri.
Para pelaku dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukumannya maksimal hukuman mati, seumur hidup atau 20 tahun penjara. (dari berbagai sumber)