Nusantaratv.com - Unit Reserse Kriminal (Reksrim) Polsekta Bukittinggi, Sumatera Barat menangkap seorang perempuan muda yang diketahui melakukan pencurian emas senilai belasan juta rupiah dan melarikan diri ke Solok Selatan.
Kantor sementara Kapolsekta Bukittinggi, Kompol Rita Suryanti di Bukittinggi, Kamis menyebutkan emas yang dicuri pelaku senilai Rp16,8 juta dan ditangkap Kamis dini hari.
Lokasi kejadian perkara (TKP) berada di Jalan Soekarno-Hatta Gang Karan Nomor tiga Kelurahan Garegeh, Kecamatan Mandiangin Koto Selayan, Kota Bukittinggi.
"Pelaku LS (26) melakukan aksinya pada Selasa (8/11) di Garegeh Bukittinggi, delapan emas milik korban dicuri, pelaku kemudian melarikan diri ke Muaro Labuh Solok Selatan," katanya.
Menurutnya, Polsek Kota Bukittinggi bersama Unit Reskrim melakukan penyelidikan di bawah pimpinan Ipda Manurung usai menerima laporan.
"Kamis subuh LS ditangkap dan disita barang hasil perbuatannya untuk dijadikan bukti gelang emas tiga emas, cincin emas setengah emas, dan uang tunai Rp4 juta," katanya.
Tidak ada perlawanan saat pelaku ditangkap oleh petugas polisi yang langsung membawa pelaku dengan kait lonjong ke bukit.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku LS didakwa melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal lima tahun penjara.(Ant)