Polisi Bongkar Pencurian Spesialis Nasabah Bank di Bekasi

Nusantaratv.com - 21 Maret 2023

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (tengah) bersama dengan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/3/2023). ANTARA/Ilham Kausar

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis nasabah bank di Bekasi.

"Ada empat tersangka yang berhasil kita amankan pada Kamis (16/3) sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Raya Bogor, Cibinong, Jawa Barat, sedangkan dua tersangka masih buron, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Trunoyudo menambahkan empat tersangka tersebut berinisial PH (35), M (32), WD (37), dan IZ (39) merupakan para residivis yang sudah bermain di sejumlah wilayah mulai dari Lampung, Jawa Barat dan Tangerang.
 
"Modus tersangka yaitu membuntuti korban, jika keadaan sepi para tersangka langsung melakukan perampasan dengan kekerasan, " katanya.

Trunoyudo menambahkan barang bukti yang berhasil disita yakni sebuah senjata tajam berjenis parang, sebuah ponsel dan satu kendaraan roda dua milik tersangka.

Sebelumnya, para komplotan tersebut beraksi di Jalan Nusantara Raya RW 09, Kelurahan Aren Jaya, Perum 3 Bulak Kapal, Bekasi Timur, Kota Bekasi, pada Jumat (3/3) sekitar pukul 14.30 WIB.

Kepala Unit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom menjelaskan korban pencurian berinisial LZ (62) bersama anaknya mengalami kerugian sebanyak Rp84 juta dan luka patah tulang rusuk akibat ditendang oleh salah satu tersangka.

"Korban yang sedang memarkir mobilnya diikuti oleh dua tersangka kemudian dihampiri dan langsung merampas tas korban dengan kekerasan, lalu melarikan diri," katanya.

Polisi menjelaskan para tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing, PH sebagai eksekutor, M memantau situasi sekitar TKP, kemudian WD berperan mencari target di dalam bank dan IZ sebagai pemantau situasi TKP dan informasi dari WD.

Para tersangka terancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 12 tahun.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close