Polisi Beri Penyuluhan Hukum Bagi PMKS Di Panti Sosial Kedoya Selatan

Nusantaratv.com - 23 Januari 2024

Polisi memberikan penyuluhan hukum bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/1/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar
Polisi memberikan penyuluhan hukum bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (23/1/2024). ANTARA/HO-Polres Jakbar

Penulis: Bagas Adi Pangestu

Nusantaratv.com - Kepolisian memberikan penyuluhan hukum bagi Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di Panti Sosial Bina Insan Bangun Daya 1 Kedoya di Kedoya Selatan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada Selasa.

Penyuluhan hukum yang dimaksud adalah penyuluhan tentang pentingnya patuh terhadap peraturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Fokusnya adalah memberikan pemahaman hukum dan kesadaran akan aturan pemerintah, termasuk peraturan dari Pemda DKI," kata 
Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) Kedoya Selatan, Aiptu Suratmin di Jakarta.

Ia meminta para PMKS untuk selalu menaati peraturan, menjaga pergaulan dan meningkatkan kewaspadaan mengingat masih maraknya kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat).

Selain itu adanya pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

"Harapan bahwa pengalaman ini menjadi pembelajaran yang berharga bagi para warga binaan dan mereka dapat mengubah diri setelah keluar dari panti sosial," kata Suratmin.

Suratmin menuturkan, pergaulan yang baik dan kewaspadaan yang tinggi diharapkan dapat melindungi para PMKS dari potensi kejahatan di lingkungan sekitar.

"Semua pesan tersebut disampaikan dengan harapan agar para warga binaan bisa kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik dan produktif," kata Suratmin.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close